Loading...

Besaran Zakat Fitrah Cimahi Ditetapkan Sebesar Rp25.000

Administrator 20 Juli 2014 94 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Pada tahun ini, Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Cimahi menetapkan besaran zakat fitrah berupa uang sebesar Rp25.000 per orang muslim yang mampu.

Ketua BAZDA Kota Cimahi Abun Bunyamin mengatakan, besaran nilai zakat fitrah itu setara dengan harga beras sebanyak 2,5 kilogram. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp22.500.

Jumlah muzaki (wajib zakat) di Kota Cimahi diperkirakan mencapai 400.000 (jumlah efektif) kaum muslim dari total warga Cimahi mencapai 650.000 jiwa.

"Dengan demikian, apabila seluruhnya membayar, maka total zakat fitrah di Cimahi bisa mencapai Rp10 miliar dari tahun sebelumnya hanya Rp7 miliar," katanya, saat dihubungi, kemarin.

Lebih lanjut disampaikannya, jumlah mustahiq zakat (penerima zakat) pada 2014 dipastikan akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah warga miskin Cimahi.

"Selanjutnya, zakat itu akan dibagikan kepada para mustahiq [penerima] yang ada lingkungan RT/RW masing-masing wilayah," ujarnya. (HA)