Selama bulan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri jumlah pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Cimahi semakin bertambah banyak. Keberadaan PKL yang berjualan didaerah yang dilarang oleh pemerintah, menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan, kekumuhan dan kesemrawutan wajah Kota Cimahi. Berdagang di kawasan yang mengganggu pengguna jalan seperti di atas trotoar dan memakan badan jalan itu jelas melanggar Perda 4/2004 dan Perda No 8/2009, tentang ketertiban umum. Oleh karena itu, Wali Kota cimahi memerintahkan aparat dibawahnya untuk segera menertibkan keberadaan PKL tersebut.
" Demi keindahan kota dan kenyamanan masyarakat, keberadaan PKL yang melanggar peraturan daerah Kota Cimahi harus segera ditertibkan," demikian kata Wali Kota cimahi, Hj. Atty Suharti, saat memimpin apel pagi pasca libur hari raya Idul Fitri, Senin (4/8).
Walikota mengatakan, bahwa penertiban ini bukan semata-mata keinginan walikota saja, tetapi ini adalah keinginan masyarakat Kota Cimahi yang menginginkan kotanya indah, tertib dan nyaman.
" Untuk penertiban PKL ini, saya minta Pak Sekda, Asisten beserta Satpol PP agar berkoordinasi dengan instansi Kodim, Polres Cimahi, Kejaksaan dan Pengadilan segera membahas mengenai rencana penertiban tersebut," ujarnya.
Atty menegaskan bahwa jangan sampai Pemerintah Kota Cimahi dianggap lemah oleh masyarakat mengenai penanganan masalah PKL ini. Karena Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang gencar menertibkan mengenai keberadaan PKL tersebut.
" Saya khawatir para PKL yang ditertibkan oleh Pemkot Bandung melakukan eksodus ke wilayah Kota Cimahi, karena mereka menganggap Pemkot Cimahi lemah terhadap PKL " tegasnya.
Atty juga mengatakan bahwa Pemkot Cimahi bukannya tanpa solusi dalam melaksanakan penertiban PKL ini. Pasar Cimindi, Pasar Atas Baru dan Pasar Melong bisa menjadi lokasi jualan para PKL tersebut. (HD)