Loading...

Perubahan Anggaran, Pemkot Cimahi Ajukan Rp 1,2 Triliun

Administrator 10 Agustus 2014 43 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pemerintah Kota Cimahi mengajukan perubahan anggaran sebesar Rp 1,284 triliun dari anggaran murni semula atau anggaran yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 1,174 triliun. Perubahan tersebut disebabkan adanya kenaikan belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Demikian disampaikan Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharty pada rapat paripurna tentang penyampaian rencana perubahan kebijakan umum APBD serta Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2014 kepada DPRD Kota Cimahi di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Selasa (5/8).

Dalam rapat paripurna tersebut, Atty menyampaikan, kenaikan anggaran tersebut diakibatkan perubahan belanja tidak langsung sebesar Rp 20,5 miliar (3,41 persen). Sehingga menjadi Rp 625,2 miliar dari anggaran semula yang diusulkan pada anggaran murni sebesar Rp 604,68 miliar.

"Kenaikan itu terjadi untuk gaji pegawai sipil sebesar 3,54 persen dan belanja bantuan keuangan sebesar 5,24 persen. Sementara untuk belanja bunga dan belanja bantuan sosial, tidak mengalami perubahan," terang Atty.

Kenaikan ini diikuti pula oleh kenaikan belanja langsung sebesar 15,71 persen, sehingga anggarannya menjadi Rp 659,2 miliar dari semula pada anggaran murni sebesar Rp 569,7 miliar.

"Kenaikan belanja langsung itu dikarenakan adanya kebutuhan anggaran untuk urusan wajib, yang pada anggaran murni belum teranggarkan, serta adanya dana bantuan dari provinsi dan pergeseran belanja," papar Atty.

Sedangkan untuk pos pembiayaan, pada perhitungan penerimaan pembiayaan direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp 13,275 miliar (9,49 persen). Sehingga penerimaan pembiayaan sebesar Rp 154,5 miliar dari anggaran yang diusulkan semula.

"Untuk kebijakan umum perubahan pos pembiayaan 2014, diangkat pada optimalisasi sisa lebih perhitungan anggaran. Sedangkan untuk pembiayaan pengeluaran, tidak mengalami perubahan," tuturnya.

Selain itu, sambung Atty, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 93,323 miliar. Sehingga untuk pendapatan daerah menjadi Rp 1,130 triliun, dari target semula pada ang­garan murni sebesar Rp 1,036 triliun.

"Kenaikan pendapatan daerah itu berasal dari kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 24,7 miliar (13,2 persen), sehingga menjadi Rp 204,4 miliar dari anggaran sebelumnya yang diusulkan sebesar Rp 182,3 miliar," tuturnya.

Kenaikan PAD, tambah Atty, berasal dari pajak daerah yang naik sebesar 11,85 persen, dan dari hasil pengelolaan pendapatan asli daerah yang dipisahkan sebesar 14,08 persen. Juga dari lain-lain hasil pendapatan asli daerah yang sama sebesar 24,10 persen. Sayangnya untuk pajak retribusi daerah mengalami penurunan sebesar 24,65 persen.


Atty menambahkan, dana perimbangan dari provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp 4,2 miliar (0,68%), sehingga besar dana perimbangan menjadi Rp 600,03 miliar dari anggaran sebelumnya yang diusulkan sebesar Rp 600,2 miliar.

Menurutnya, kenaikan ini berasal dari bagi hasil pajak dan bukan pajak yang mengalami kenaikan 7,71 persen, serta lain-lain pendapatan yang sah yang ikut pula mengalami kenaikan sebesar Rp 44,1 miliar menjadi Rp 290,8 miliar. "Ini berasal dari peningkatan dan kemajuan keuangan provinsi sebesar Rp 56,3 miliar (100 persen)," ujarnya.

Kenaikan lainnya pada dana alokasi cukai sebesar Rp 2,7 miliar (100 persen) serta dana bagi hasil ­pajak dari provinsi sebesar Rp 9,09 miliar (11,2 persen).

"Untuk kenaikan dana bantuan provinsi dan dana alokasi cukai, ditetapkan pada tahun anggaran 2014 dan tidak dicantumkan pada rencana KUA PPAS 2014, namun masuk pada anggaran sosial dan dimasukkan pada pos pendapatan," jelasnya.

Atty menyampaikan, perubahan APBD ini sebagai pedoman dalam upaya merealisasikan kegiatan dalam usaha pencapaian visi dan misi Kota Cimahi tahun 2012-2017