Loading...

Apabila Tak Kunjung Diserahkan, Kendaraan Dinas Diambil Paksa

Administrator 20 Agustus 2014 538 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Sekretariat DPRD Kota Cimahi memberi batas waktu bagi para anggota dewan untuk mengembalikan fasilitas kendaraan dinas pada Jumat (22/8/2014).

Sekretaris DPRD Kota Cimahi Suryadi menyatakan, hingga kini belum ada satupun anggota dewan yang mengembalikan kendaraan dinas yang telah mereka gunakan itu. Padahal masa jabatan mereka yang tidak terpilih kembali akan berakhir pada 25 Agustus mendatang.

"Paling lambat itu hari Jumat mereka harus sudah mengembalikan, kalau tidak kami beri surat peringatan kedua pada Senin," katanya,Kamis (21/8/2014).

Diungkapkannya, ada 37 unit kendaraan dinas yang digunakan para anggota dewan. Pihaknya berharap anggota dewan dengan penuh kesadaran bisa mengembalikan kendaraan tanpa harus dipaksa. Dengan begitu, pihaknya tidak perlu repot memberikan surat edaran beberapa kali.

Tak hanya itu, pihaknya pun tengah mempelajari adanya aturan yang dijadikan dasar bagi para anggota dewan untuk mengembalikan kendaraan dinas satu bulan setelah pelantikan.

Karena diakuinya, saat ini muncul rumor sebagian besar anggota baru akan menyerahkan kendaraan yang dibeli dengan menggunakan uang rakyat itu setelah benar-benar mereka tidak menjabat lagi.

"Kalau saya sendiri berpegang pada aturan yang telah kami sepakati. Dan apabila pada Senin mereka tetap tidak mengembalikan, maka kami akan datangi mereka dan kalau perlu ambil paksa," paparnya (HA)