CIMAHI - Minimnya jumlah petugas pengawasan dan pengendalian menjadi kendala tersendiri bagi Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi dalam mengantisipasi berdirinya pembangunan perumahan yang tak berijin terutama di kawasan Bandung Utara (KBU).
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi Yani Rijaningsih mengatakan, selama ini pihaknya hanya memiliki dua petugas lapangan untuk mengawasi pembangunan perumahan yang berdiri di Kota Cimahi.
"Idealnya kami memiliki petugas untuk ditempatkan disetiap kelurahan agar pengawasan berjalan maksimal," katanya, Senin (8/9/2014).
Meskipun harus bekerja dalam kondisi yang tidak ideal, pihaknya terus berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Salah-satunya dengan mengharapkan adanya partisipasi aktif warga masyarakat.
Dirinya berjanji akan langsung menindaklanjuti hasil pengaduan masyarakat dalam waktu tidak lebih dari lima hari kerja. Selanjutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti ke lapangan.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran, kami akan memberikan surat teguran maksimal tiga kali," paparnya.