CIMAHI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho menegaskan, bahwa pihaknya mendukung upaya Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Seperti diketahui, Kemen PAN-RB mewajibkan PNS mulai dari mereka yang baru dilantik hingga pejabat eselon II untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada MenPAN-RB melalui Inspektorat.
Para aparatur negara harus melaporkan harta kekayaannya secara tertulis dengan ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemerintahan yang bersih. Pemerintah Daerah juga diberikan waktu selambat-lambatnya akhir April 2015.
Bagi PNS yang membandel dan tidak menyetorkan laporan akan ada sanksi disiplin. Sanksinya secara otomatis akan menghambat saat yang bersangkutan dipromosikan pada jabatan-jabatan barunya.
"Pada prinsipnya kami setuju dengan hal itu dan tentu itu kan demi kebaikan kita semua dalam rangka mewujudkan transparansi," katanya, kepada pewarta, Kamis (19/2/2015).(ha)