Loading...

PBB Sumber Energi Untuk Pembangunan

Administrator 03 Maret 2015 602 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Salah satu sumber energi untuk pelaksanaan pembangunan kota adalah berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kota  secara langsung terhitung mulai tahun 2013, sedangkan sebelumnya di kelola oleh pemerintah pusat melalui pemerintah propinsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Cimahi Hj. Atty Suharti, SE pada acara Launching pendistribusian SPPT  PBB tahun 2015 dan sosialisasi penyesuaian NJOP Kota Cimahi, yang bertempat di Aula Gedung A Komplek Pemerintah Pemkot Cimahi Gedung A  Rabu 04/03/2015, dengan para peserta perwakilan pengurus RT/RW se- Kota Cimahi berjumlah 225 orang.

“Kita berada disini sebagai ungkapan komitment kita guna meningkatkan sumber energy kota untuk membangun , agar pembangunan bisa cepat, merata, tepat  dan berkesejahteraan bagi rakyat," ungkap  Atty.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan penyampaian SPPT PBB tahun 2015, memberikan informasi, pengetahuan dan wawasan bagi masyarakat  tentang perubahan NJOP di wilayah Kota Cimahi  terwujudnya tertib administrasi pelayanan pajak PBB-P2 di wilayah kota cimahi. Dalam  kegiatan launching ini  juga dirangkaikan  dengan penyerahan secara simbolis sppt pbb  tahun 2015 kepada perwakilan wajib pajak : buku 1, buku 2, buku 3 buku 4 dan buku 5.

Pada kesempatan ini Walikota Cimahi Atty Suharty dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya  kepada KPP Pratama cimahi yang senantiasa mendampingi cimahi dalam menghadapi berbagai permasalahan pengelolaan pajak daerah termasuk dalam pengelolaan PBB ini

Menurut walikota, berdasarkan laporan dari Dinas Pendapatan, bahwa Pemerintah Kota Cimahi telah melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yang semula 10 juta rupiah menjadi 15 juta rupiah untuk setiap wajib pajak.Penyesuaian ini untuk dapat meciptakan azas pemerataan dan keadilan di dalam pengelolaan pajak khususnya PBB-P2 di Kota Cimahi,

Dalam kesempatan ini juga Walikota Cimahi juga mengungkapkan Rasa terima kasihnya  kepada para warga masyarakat Kota Cimahi yang selama ini telah taat dalam membayar pajak khususnya pbb-p2;

“Walaupun target PBB   pada tahun 2014 tidak tercapai sampai dengan desember 2014 kemarin hanya sebesar rp. 26,383,595,244.00 atau sebesar 96,91% dari target awalnya sebesar Rp. 27,225,748,000.00, namun tentu raihan ini harus tetap kita syukuri;

bercermin pada pencapaian ini , kita harus lebih meningkatkan kemampuan dalam mengelola mulai  dari merencanakan sampai  kepada pemungutannya, kata Walikota Cimahi.

“ Kedepannya, tentu kita sama-sama berharap bahwa tingkat pencapaian penerimaan pbb ini dapat terus ditingkatkan dan untuk mencapai hal tersebut, pemerintah kota cimahi siap untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pajaknya,” Tambah Walikota Cimahi.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Cimahi  juga berusaha mengakomodir keluhan dan usulan dari masyarakat beberapa waktu lalu yang intinya meminta pemutakhiran data PBB untuk menghindari kecemburuan sosial, dimana data yang tercantum pada SPT PBB merupakan data lama sedangkan kenyataan di lapangan dinilai sudah berubah;

“Atas dasar itu, kegiatan sosialisasi NJOP – PBB tahun 2015 yang diselenggarakan pada hari ini yang dikhususkan bagi perwakilan dari jajaran rw se-kota cimahi , kami sangat berharap dengan adanya pemutakhiran data ini sebagai bagian dari niatan kami untuk menerapkan azas pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan pbb-p2 ini, akan berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran seluruh warga masyarakat di dalam membayar pajak,” Harap Walikota Cimahi

Sementara itu menaggapi  rencana dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan tata ruang yang akan menghapuskan PBB pada tahun 2016 nanti

Walikota menyatakan tentu wacana ini harus disikapi serius oleh pemerintah daerah, termasuk pemkot cimahi, karena bisa berpotensi menggerus pendapatan asli daerah, memang belum ada kepastian, apakah penghapusan PBB tersebut hanya untuk masyarakat atau juga mencakup dunia usaha dan teknis penghitungannya.

“ Namun yang jelas, tentu hal ini harus menjadi pemacu bagi kita semua di Kota cimahi dengan  menunjukkan komitmen yang serius dalam mengupayakan pengelolaan PBB yang baik, akuntabel, transparan sesuai dengan mekanisme aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mudah-mudahan dengan cara itu, pemerintah pusat akan mengurungkan niatnya untuk menghapuskan pemungutan PBB," Tutup Walikota Cimahi

Dalam hal penerimaan pembayaran PBB, Dinas Pendapatan Kota Cimahi juga telah melakukan kerjasama dengan  bank bjb, bank tabungan negara, bank syariah mandiri dan PT. Pos indonesia yang tujuannya  untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB tepat waktu.(Ahmad Sadli)