Walikota Cimahi, Atty Suharti menegaskan, para petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) tidak cukup hanya mengandalkan insting saat mengantisipasi kebakaran. Namun, mereka harus memiliki kemampuan tinggi baik secara teknis maupun prosedur.
Menurutnya, semua personel Damkar Cimahi harus terus memperkuat pemahaman dan kemampuan terhadap berbagai macam prosedur selama menjalankan tugas-tugas keseharian. "Sebab seorang petugas pemadam kebakaran tidak bisa mengandalkan insting semata," tandas Atty dalam peringatan HUT Damkar ke-96 di lapangan Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (9/3/2015).
Tidak itu saja, menurut Atty, petugas pemadam kebakaran juga harus terus menjadi instrumen penting dalam menjaga kesiapsiagaan bencana kebakaran di Kota Cimahi.
Atty menegaskan, bencana dan kebakaran menjadi tanggung jawab daerah, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Selain UU tersebut, ada juga undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
"Pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan urusan concurrent bagi pemerintah dan urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar bagi pemerintah daerah. Karenanya, kita harus memahami dan berusaha untuk mengaplikasikannya di Kota Cimahi," tandas Atty. (ha)