CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menegaskan bahwa tehnis pemungutan retribusi untuk tenaga kerja asing sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja Tranmigrasi dan Sosial.
Seperti diketahui, saat ini DPRD Kota Cimahi tengah melakukan finalisasi untuk Raperda Ketenagakerjaan dimana didalamnya diatur soal pemungutan retribusi untuk pekerja 'impor' sebesar US$ 100 setiap bulannya.
Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Harjono mengatakan, sesuai dengan tupoksi masing-masing SKPD pemungutan retribusi sepenuhnya dilakukan instansi tehnis. Sedangkan, tugas Dispenda sebatas mengkoordinasikan dan evaluasi mengenai pencapaian hasil pemungutan yang dilakukan.
"Setiap bulan kami ada rapat evaluasi bersama intansi tehnis. Kami sediakan karcis untuk retribusi dan nanti disampaikan berapa pencapaian dan berapa yang belum tercapainya," katanya, kepada pewarta, Senin (11/5/2015).
Dia mencontohkan, sejumlah pungutan yang dilakukan oleh SKPD seperti retribusi kesehatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dalam pemungutannnya. Retribusi parkir itu ditangani Dinas Perhubungan.
"Pada prinsipnya tentu dengan pemungutan retribusi tenaga kerja asing ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Semoga saja segera bisa dilaksanakan dengan baik," paparnya.(ha)