Loading...

Soal Data, SKPD Diminta Koordinasi Dengan Bagian Hukum

Administrator 27 Mei 2015 224 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Bagian Hukum Setda Kota Cimahi mengimbau kepada SKPD di lingkungan pemkot untuk tidak menghiraukan permintaan data yang dilakukan sejumlah pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi apabila tanpa ada surat tugas dari instansi tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Lilik Setyaningsih mengatakan, terkait permintaan data kepada SKPD, Pemkot melalui Bagian Hukum Setda Kota Cimahi selalu berkoordinasi dengan Seksie Intelejen Kejari Cimahi untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Kami minta kepada seluruh SKPD agar berkoordinasi dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Bagian Hukum apabila ada pihak yang meminta data-data di lingkungan pemkot," katanya, kepada pewarta, Rabu (27/5/2015).

Lilik menegaskan apabila permintaan secara paksa terkait dokumen/data kepada SKPD tanpa disertai surat tugas, agar ditolak dan dikoordinasikan secepatnya dengan Bagian Hukum, karena hal tersebut tidak sesuai dengan SOP permintaan dokumen/data.

"Selama ini, permintaan data yang dilakukan oleh instansi Kejaksaan Negeri Cimahi, selalu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, obyektif, dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Cimahi sendiri sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 048/1132/Huk tentang Prosedur Permintaan dan Dokumen/Data sebagai tindaklanjut  Surat Kejaksaan Negeri Cimahi nomor B-527/O.2.38/Cs.1/02/2015 Tanggal 31 Maret 2015 Perihal Prosedur Permintaaan Dokumen guna menjamin tertib admintrasi dan tertib prosedur.(ha)