CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akan berkoordinasi dengan sejumlah para pengelola parkir yang ada di Cimahi. Upaya tersebut sebagai bagian dari rencana menaikan retribusi parkir.
Kepala Bidang Teknik dan Sarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Rukandi Juliadi mengatakan, retribusi parkir menjadi salah satu instrumen upaya pemkot dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pengelolaan parkir itu kan ada dua jenis parkir of street dan on street. Untuk on street artinya parkir di bahu jalan. Sedangkan of street, parkir yang sudah mempunyai lahan sendiri seperti di mal atau di rumah sakit," katanya kepada pewarta, Jumat (21/8/2015).
Menurut Uki sapaan akrabnya, Dishub belum leluasa dalam menarik retribusi parkir on street karena terbentur ketidakjelasan kepemilikan lahan. Bahkan tak sedikit mereka menyewa lahan.
Untuk itu, pihaknya harus segera berkoordinasi dengan pemilik lahan yang dijadikan parkir di Cimahi mengenai rencana penarikan retribusi bahkan upaya merevisi besaran nominalnya.
Sedangkan, untuk pajak retribusi of street berbeda dengan on street. Untuk of street Dishub tidak menarik retribusinya, tapi hanya akan menarik pajak penghasilannya.
Saat ini, besaran nilai retribusi parkir untuk roda dua sebesar Rp500, sedangkan untuk roda empat Rp1000 sesuai dengan Perda dan Perwal. Tapi, di lapangan para juru parkir menariknya lebih besar dari itu.
"Walaupun mereka (juru parkir) dikasihnya Rp 1000 atau lebih, kami tetap manarik dari mereka Rp500. Oleh karenanya, perlu segera direvisi," Katanya. (ha)