CIMAHI - Pemkot Cimahi segera melimpahkan seluruh perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ke tingkat kecamatan untuk mendorong masyarakat pelaku usaha mengurus izin usahanya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi Hella Haerani mengatakan, selama ini segala pengurusan perizinan untuk UMK disamakan dengan perusahaan skala besar yang harus ditangani di KPPT sehingga banyak dikeluhkan para pelaku usaha yang sedang merintis.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang ditindaklanjuti Permendagri," katanya, kepada pewarta, Senin (6/10).
Mengenai pelimpahan izin ini, mantan Kepala Bagian Umum ini hanya memiliki waktu satu bulan untuk mempersiapkan launching pelimpahan izin. Saat ini, payung hukum berupa peraturan walikota (perwal) sedang dipersiapkan.
Rencana pelimpahan pelayanan perizinan di kecamatan itu mulai diberlakukan pertengahan November 2015 mendatang. Setelah diberlakukannya pelimpahan itu, kata Hella, masyarakat hanya datang ke loket yang sudah disiapkan di kantor kecamatan.
"Izin yang akan dikeluarkan oleh camat itu nantinya cukup satu lembar yang diproses oleh Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan," katanya.
Ia menegaskan, proses perizinan tersebut tidak dipungut biaya, cukup membawa persyaratan seperti KTP, NPWP, punya usaha dan surat keterangan domisili setempat.
Bahkan, lanjut dia, masyarakat yang mengurus perizinan usaha akan diajak kerjasama permodalan dari perbankan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Perizinan di tingkat kecamatan ini bukan untuk memfasilitasi para PKL, tapi kepada mereka yang benar-benar telah mempunyai usaha pengolahan baik kuliner dan lainnya," katanya. (ha)