CIMAHI - Pelaksanaan penegakan aturan bagi kendaraan yang parkir liar dengan cara penggembokan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi masih menunggu payung hukum pelaksanaan program tersebut.
Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Kota Cimahi, Uki Rukandi mengatakan, payung hukum yang harus dimiliki instansinya sebelum mendisiplinkan kendaraan yang biasa diparkir di sembarangan tempat itu adalah berupa Peraturan Walikota (Perwal).
"Ide penggembokan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama dan pembelian gemboknya pun sudah dilakukan lewat APBD Perubahan. Tapi, memang payung hukumnya yang belum selesai," katanya, kepada pewarta, Sabtu (17/10/2015).
Meski belum bisa menerapkan sistem penggembokan, Uki menegaskan, bukan berarti pihaknya tidak akan melakukan tindakan jika ada ada kendaraan yang parkir sembarangan.
Sistem gembok harus dilakukan mengingat sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap parkir liar, masih banyak pengguna kendaraan yang seenaknya memarkirkan ditempat yang dilarang. Padahal keberadaan parkir liar ini mengakibatkan kemacetan.
Selama ini, penindakan yang dilakukan masih bersifat konvensional dimana pemilik kendaraan mendapatkan surat tilang yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian lalu lintas dari Polres Cimahi. (ha)