CIMAHI - Jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cimahi yang melakukan
pelanggaran terhadap K3 diklaim mengalami penurunan. Setidaknya, hal itu
bisa terlihat dari hasil operasi yang dilakukan Satpol PP dalam lima
terakhir.
Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris Permono mengatakan,
berbagai upaya penertiban yang dilakukannya terhadap PKL membuktikan
pelanggaran PKL terus mengalami penurunan.
"Kami telah berhasil
baik secara mikro maupun makro dalam meningkatkan kedisiplinan PKL,"
katanya, kepada pewarta, Rabu (6/4/2016).
Diakuinya, operasi
hingga penangkapan yang dilakukan terhadap para PKL oleh Satpol PP Kota
Cimahi belum maksimal. Tapi, dari setiap operasi yang dilakukan, ada
penurunan pelanggaran yang dilakukan oleh PKL.
"Biasanya sehari sampai 120 tapi ini berkurang (pelanggar)," katanya.
Untuk
memberikan efek jera terhadap PKL, pihaknya menggelar sidang yang
dipimpin Kejaksaan Cimah di Kec. Cimahi Utara. Sidang tersebut yang
dipimpin oleh Asep Sumirat Danatmaja sebagai Hakim, Monang sebagai Jaksa
dan Dwi Parawirawan sebagai panitera.
Mereka yang disidangkan
merupakan hasil penjaringan yang dilakukan sejak Sabtu malam kemarin
hingga Rabu (6/4). Operasi sendiri dilakukan diseluruh area Kota Cimahi,
khususnya di tempat-tempat yang ramai para pedagang.
Sebetulnya,
selama lima hari berturut-turut, Satpol PP menjaring sekitar 120
pedagang. Tapi, yang sidangkan hari ini hanya 37 pedagang saja.
"Penegakan Perda berhasil 40%. Harapan kami sudah ada yang tidak ditangkap," ucapnya. (ha)