CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi akan terus mensosialisasikan
mengenai kewajiban berbadan hukum bagi seluruh pemilik angkutan umum
yang beroperasi di Kota Cimahi. Setidaknya, ada dua koperasi yang
menjadi pilihan mereka.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan
Kota Cimahi Ruswanto menyatakan, belum ada angka pasti mengenai jumlah
armada angkutan yang telah berbadan hukum. Yang pasti, perizinan untuk
angkutan kota dalam provinsi (AKDP) ditangani Dinas Perhubungan
provinsi.
Jumlah angkutan yang akan ditangani oleh Dinas
Perhubungan Kota jumlahnya tidak lebih dari 400 unit saja dengan tiga
trayek masing-masing Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via
Contong dan Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah.
"Sejauh ini ada
dua koperasi yang akan menjadi induk para pemilik angkutan di Cimahi
yakni Kobutri dan Tunas Mandiri. Sekali lagi kalau bisa sesegera mungkin
ini selesai," katanya, kepada pewarta, Rabu (13/4/2016).
Dia
menjelaskan, kewajiban berbadan hukum ini merupakan amanat UU Nomor 22
Tahun 2009, angkatan umum orang atau barang harus berbadan hukum. Bisa
BUMN, BUMD, PT dan Koperasi.
Diakuinya, tidak mudah memberikan
pemahaman kepada para pengemudi dan pemilik angkutan mengenai kewajiban
usaha mereka harus berbadan hukum. Ada kekawatiran jika berbadan hukum
terutama PT dan Koperasi, para pemilik angkutan kehilangan asetnya.
"Pada
hal sebenaranya tidak demikian. Semisal mereka ingin masuk dalam
Koperasi, hanya STNKnya saja yang harus berganti atas nama koperasi.
Inilah yang mereka kawatirkan. Sebenarnya didalamnya jelas ada
perjanjian, tidak akan menghilangkan kepemilikannya," pungkasnya.