Loading...

Pengusaha Angkutan Didorong Gabung 2 Koperasi

Administrator 13 April 2016 226 kali dilihat
Bagikan:
Pengusaha Angkutan Didorong Gabung 2 Koperasi
CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi akan terus mensosialisasikan mengenai kewajiban berbadan hukum bagi seluruh pemilik angkutan umum yang beroperasi di Kota Cimahi. Setidaknya, ada dua koperasi yang menjadi pilihan mereka.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ruswanto menyatakan, belum ada angka pasti mengenai jumlah armada angkutan yang telah berbadan hukum. Yang pasti, perizinan untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) ditangani Dinas Perhubungan provinsi.

Jumlah angkutan yang akan ditangani oleh Dinas Perhubungan Kota jumlahnya tidak lebih dari 400 unit saja dengan tiga trayek masing-masing Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Contong dan Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah.

"Sejauh ini ada dua koperasi yang akan menjadi induk para pemilik angkutan di Cimahi yakni Kobutri dan Tunas Mandiri. Sekali lagi kalau bisa sesegera mungkin ini selesai," katanya, kepada pewarta, Rabu (13/4/2016).

Dia menjelaskan, kewajiban berbadan hukum ini merupakan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009, angkatan umum orang atau barang harus berbadan hukum. Bisa BUMN, BUMD, PT dan Koperasi.

Diakuinya, tidak mudah memberikan pemahaman kepada para pengemudi dan pemilik angkutan mengenai kewajiban usaha mereka harus berbadan hukum. Ada kekawatiran jika berbadan hukum terutama PT dan Koperasi, para pemilik angkutan kehilangan asetnya.

"Pada hal sebenaranya tidak demikian. Semisal mereka ingin masuk dalam Koperasi, hanya STNKnya saja yang harus berganti atas nama koperasi. Inilah yang mereka kawatirkan. Sebenarnya didalamnya jelas ada perjanjian, tidak akan menghilangkan kepemilikannya," pungkasnya.