CIMAHI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi akan melibatkan
unsur perguruan tinggi atau akademisi dalam pembuatan Peraturan Walikota
(Perwal) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan
Pemkot Cimahi.
Kepala BKD Kota Cimahi Harjono mengatakan,
setelah diparipurnakan beberapa hari yang lalu, pelaksanaan SOTK yang
baru tinggal menunggu Perwal yang akan mengatur susunan struktur
organisasi di tiap perangkat daerahnya.
Dijelaskannya, untuk
perangkat SOTK sebenarnya sudah terbentuk. Tapi, sampai saat ini
struktur organisasinya belum terbentuk karena harus melalui Perwal.
"Dalam
waktu dekat kita akan rapat untuk membuat Perwal tersebut. Struktur
organisasi tersebut seperti dinas A harus ada berapa bidang dan
lainnya," katanya, kepada pewarta, Senin (29/8/2016).
Dengan
dilibatkannya kalangan akademisi dalam penyusunan Perwal itu dimaksudkan
untuk agar mereka memberikan masukan agar struktur organisasi sesuai
dengan yang diharapkan.
Dituturkan Harjono, untuk perubahan SOTK,
ada beberapa dinas yang dilebur. Tidak itu saja, kantor juga naik jadi
dinas, yang mana beberapa bidangnya ditambah.
Kantor Lingkungan
Hidup (KLH) akan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Arsip,
Perpustakaan dan Data Elektronik (KAPDE) menjadi Dinas Komuninikasi dan
Informasi.
Selain kantor, ada juga dinas yang dilebur. Dinas
Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan hilang dan masuk ke Dinas
Lingkungan Hidup.
"Untuk UTP Air Bersih yang asalnya dibawah DKP jadi dibawah Dinas PU," ujarnya.
Begitu
juga dengan pertanian, yang asalnya berada di Dinas Koperasi
Peridustrian, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan), nantinya akan
masuk ke dinas baru yaitu Dinas Ketahanan, Pangan dan Pertanian.
"Untuk
pariwisata juga yang asalnya dibawah Diskopindagtan, akan punya dinas
sendiri yaitu Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga," katanya.
Dituturkan
Harjono, perubahan SOTK ini ditargetkan selesai tahun ini hingga
ditahun 2017 sudah berjalan. Perubahan SOTK sendiri dilakukan setelah
terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (OPD).