Loading...

Perwal SOTK 'Dengarkan' Masukan Akademisi

Administrator 29 Agustus 2016 99 kali dilihat
Bagikan:
Perwal SOTK 'Dengarkan' Masukan Akademisi
CIMAHI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi akan melibatkan unsur perguruan tinggi atau akademisi dalam pembuatan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Cimahi.

Kepala BKD Kota Cimahi Harjono mengatakan, setelah diparipurnakan beberapa hari yang lalu, pelaksanaan SOTK yang baru tinggal menunggu Perwal yang akan mengatur susunan struktur organisasi di tiap perangkat daerahnya.

Dijelaskannya, untuk perangkat SOTK sebenarnya sudah terbentuk. Tapi, sampai saat ini struktur organisasinya belum terbentuk karena harus melalui Perwal.

"Dalam waktu dekat kita akan rapat untuk membuat Perwal tersebut. Struktur organisasi tersebut seperti dinas A harus ada berapa bidang dan lainnya," katanya, kepada pewarta, Senin (29/8/2016).

Dengan dilibatkannya kalangan akademisi dalam penyusunan Perwal itu dimaksudkan untuk agar mereka memberikan masukan agar struktur organisasi sesuai dengan yang diharapkan.

Dituturkan Harjono, untuk perubahan SOTK, ada beberapa dinas yang dilebur. Tidak itu saja, kantor juga naik jadi dinas, yang mana beberapa bidangnya ditambah.

Kantor Lingkungan Hidup (KLH) akan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Arsip, Perpustakaan dan Data Elektronik (KAPDE) menjadi Dinas Komuninikasi dan Informasi.
Selain kantor, ada juga dinas yang dilebur. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan hilang dan masuk ke Dinas Lingkungan Hidup.

"Untuk UTP Air Bersih yang asalnya dibawah DKP jadi dibawah Dinas PU," ujarnya.

Begitu juga dengan pertanian, yang asalnya berada di Dinas Koperasi Peridustrian, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan), nantinya akan masuk ke dinas baru yaitu Dinas Ketahanan, Pangan dan Pertanian.

"Untuk pariwisata juga yang asalnya dibawah Diskopindagtan, akan punya dinas sendiri yaitu Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga," katanya.

Dituturkan Harjono, perubahan SOTK ini ditargetkan selesai tahun ini hingga ditahun 2017 sudah berjalan. Perubahan SOTK sendiri dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).