Loading...

Satpol PP Cari Formula Baru Tertibkan PKL

Administrator 26 Februari 2017 164 kali dilihat
Bagikan:
Satpol PP Cari Formula Baru Tertibkan PKL
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi menegaskan masih akan terus melakukan penindakan kepada para PKL yang masih berjualan ditempat yang tak semestinya. Fakta di lapangan, meski sudah berkali-kali ditertibkan tak membuat sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cimahi kapok berjualan di tempat yang memang dilarang.

Mereka masih saja menjajakan dagangannya dibeberapa lokasi yang dilarang dan menyalahi aturan. Contohnya, ada di jalan Sriwijaya, tepatnya depan Pasar Antri Lama, Cimahi, di Cimindi dan Baros.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menyatakan, pihaknya tidak akan pernah bosan dalam melakukan tindakan terhadap PKL yang kerap kali melakukan pelanggaran. Beberapa kali razia yang dilakukan pihaknya belum membuat para PKL jera. 
"Ada PKL yang sudah beberapa kali terjaring namun tetap saja melakukan pelanggaran. Ini efek jera tidak ada dari beberpa yang telah kami lakukan, mungkin kami harus ada formula baru," katanya, kepada pewarta, Senin (27/2).

Disinggung mengenai pembinaan, lanjutnya, hal itu merupakan tugas dari Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk menanganinya. SKPD terkait memiliki solusi untuk penataan para PKL di Kota Cimahi.

Rencananya, para PKL akan ditempatkan di Pasar Atas Barokah (PAB), Cimahi. Tapi hal tersebut baru bisa terealisasi jika pasar yang terletak di jln. Kolonel Masturi tersebut tuntas dibangun.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Cimahi mengatakan, rencanannya, jika sudah jadi, para PKL akan di tempatkan di lantai dua.

"Harapan ke depan, kalau Pasar Atas Barokah sudah selsai, pedagang-pedagang di lantai satu, nanti PKL-PKL masuk di lantai dua jadi tambah ramai," kata Adet.

Dikatakan Adet, PAB sendiri rencananya akan memuat sekitar 500 kios di dalamnya. Jadi bisa masuk antara pedagang pasar dengan para PKL atau dicampur antara pedagang lama dengan PKL