Loading...

Spanduk Liar Terus Ditertibkan

Administrator 24 Oktober 2017 239 kali dilihat
Bagikan:
Spanduk Liar Terus Ditertibkan
CIMAHI.- Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Dinas Pol PP dan Damkar), Kota Cimahi, terus melakukan mapping terhadap maraknya pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan, terutama spanduk dan baliho berkonten politik. Spanduk serta baliho dengan tujuan sebagai alat peraga yang dipasang di sembarang tempat, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Menurut Wakil Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mapping terhadap spanduk yang sifatnya komersil maupun bermuatan politik itu dilakukan agar pihaknya tidak salah saat melakukan tindakan penertiban. Terlebih, ada sejumlah spanduk yang telah memiliki izin namun pihaknya tidak mengetahuinya.
"Seharusnya, pihak terkait memberikan surat tembusan ke Dinas Pol PP agar saat di lapangan tidak terjadi salah cabut. Kita juga tidak selalu tahu mana yang berizin atau tidak," kata Dadan.
Sejauh ini, lanjut Dadan, para pemasang spanduk dan baliho, seperti tim sukses salah satu bakal calon peserta pilkada maupun pengusaha, tak jarang berbuat nakal, seperti memasang spanduk maupun baliho melebihi kuota yang didaftarkan dan di tempat yang dilarang.
Untuk menjaga keindahan kota, masyarakat diharapkan dapat bersinergi dengan pihak Pemerintah agar tercipta suasana yang nyaman dan kondusif.
"Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi. Intinya kesadaran dalam menjaga keindahan kota harus ditingkatkan," pungkasnya. (RR)***