CIMAHI.- Besaran nilai upah minimum kota (umk) Cimahi 2018 segera
diberlakukan. Pemkot Cimahi menggelar sosialisasi besaran UMK di aula gedung B
kompleks Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin
(28/11/2017).
Peserta sosialisasi yaitu perwakilan buruh dari berbagai serikat
buruh/serikat pekerja dan perwakilan perusahaan se-Kota Cimahi. Turut
dihadirkan narasumber yang membedah persoalan upah.
Berdasarkan keputusan Gubenur Jawa Barat, Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi
tahun 2018 mencapai Rp 2.678.028,45. "Pelaksanaannya mulai Januari 2018,
harus disosialisasikan ke buruh dan pengusaha sebelum waktu berlaku," ujar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi Supendi Heriyadi.
Dia mengatakan, dengan ditetapkannya UMK 2018 pihaknya meminta agar para
buruh dan pengusaha mematuhi. "Sampai saat ini situasi di Kota Cimahi
kondusif. Kalau memang ada perbedaan itu wajar. Karena buruh menginginkan
kesejahteraan setinggi-tingginya, dan perusahaan ingin produksi
sebanyak-banyaknya. Intinya kedua pihak ini harus saling memahami," ujar
Supendi.
Terkait kesiapan perusahaan membayar upah buruh pascakenaikan UMK,
perusahaan menyatakan siap. "Belum ada perusahaan mengajukan penangguhan
upah seperti tahun lalu, sampai saat ini belum ada," jelasnya.
Pihaknya bertindak selaku mediator pmantara buruh dan pengusaha.
"Tentu menginginkan yang terbaik buat keduanya. Buruh harus terakomodir
tapi juga jangan memberatkan perusahaan," terangnya. (RR)***