CIMAHI.- Pasca penetapan aturan Menteri Perdagangan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium, Pemkot Cimahi terus melakukan sosialisasi. Besaran HET diterapkan mulai 1 April 2018.
Aturan terkait HET beras tercantum dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017. Harga beras kualitas medium dipatok maksimal Rp 9.450/kilogram.
Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan melalui stafnya, Dini Andriyani mengklaim, sejak dikeluarkannya Permendag No. 57/2017 tentang HET Beras, pihaknya langsung mensosialisasikan kepada pedagang pasar tradisional dan toko modern.
"Sudah ada harga beras yang ada di toko modern maupun pasar tradisional yang sudah mengikuti aturan tersebut. Sosialisasi sudah dari tahun kemarin, banyak juga yang menaati aturan," katanya.
Para pedagang beras baik yang ada di pasar tradisional maupun pasar modern telah mendapatkan surat edaran mengenai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. "Kami sudah keliling ke pasar tradisional dan sebagian toko modern, tapi baru sebagian. Kami buatkan surat himbauan terkait HET beras," ucapnya.
Meski demikian, Pemkot Cimahi belum bisa mengendalikan harga komoditas pangan seperti beras agar tidak melebihi HET. Sejauh ini belum ada sanksi tegas yang bisa diterapkan.
"Enggak ada sanksi. Hanya diingatkan secara lisan, karena di Permendag-nya juga tidak ada sanksi," katanya.*** (RF)