CIMAHI.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meningkatkan pengawasan pembatasan perlintasan angkutan barang di Bunderan Leuwigajah seiring banyaknya keluhan masyarakat akan dampak kemacetan setiap hari. Kegiatan pengaturan arus lalu lintas bakal dilakukan rutin untuk menjaga ketertiban berlalu lintas di kawasan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang. "Masyarakat Leuwigajah menyampaikan keluhan terkait kemacetan di ruas jalan Leuwigajah ketika jam-jam sibuk yaitu pagi hari dan sore hari. Hal ini dikarenakan masih banyak angkutan barang yang melintas pada jam larangan, maka kami tindaklanjuti," ujarnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang melintas berlaku pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Pihaknya menurunkan petugas untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan penindakan terhadap angkutan barang yang melintas di jam sibuk.
"Memang masih banyak yang melintas dan melanggar Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang di ruas jalan Leuwigajah tersebut. Hal itu kerap memicu kemacetan terutama pada jam sibuk sehingga masyarakat yang mengalami kerugian," imbuhnya.
Upaya lainnya, juga dilakukan pemasangan pembatas jalan berupa water barrier untuk menciptakan tertib berlalu lintas di ruas jalan tersebut.
"Dengan penempatan Petugas, kemacetan di ruas jalan Leuwigajah bisa terurai dan lancar. Ke depan, kita akan melakukan pengawasan intensif mulai hari Senin sampai Jumat untuk menekan angka pelanggaran di ruas jalan tersebut, dan semoga dapat berdampak terhadap menurunnya kemacetan di sekitar Leuwigajah," ungkapnya.
Pihaknya kembali mengingatkan agar kendaraan pengangkut barang tidak melintasi kawasan tersebut pada jam larangan operasional. "Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mensukseskan hal ini," katanya. (RF)***