CIMAHI.- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi selektif terhadap penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan agar program rusunawa sesuai target untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Muhammad Nur Kuswandana ditemui di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.
"Sesuai aturan, penghuni merupakan MBR yang ada di Kota Cimahi," ujarnya.
Pemkot Cimahi mengelola rusunawa dengan dasar hukum Peraturan Walikota Cimahi No. 36 tahun 2017. Penghuni rusunawa dibatasi masa hunian selama 2 tahun dengan maksimal satu tahun perpanjangan.
Sedikitnya 800 unit hunian di 3 lokasi rusunawa yaitu Rusunawa Leuwigajah, Rusunawa Cigugur Tengah, dan Rusunawa Cibeureum yang berlokasi di Kel. Melong. Jumlah hunian yang terisi fluktuatif setiap bulannya.
Pihaknya memastikan, para penghuni rusunawa merupakan hasil seleksi sesuai aturan. Penghuni diutamakan domisili Cimahi, menunjukkan surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW dan kelurahan, serta surat keterangan penghasilan bagi pekerja swasta yang bersumber dari perusahaan masing-masing atau diketahui kelurahan.
"Kami berupaya memastikan penghuni dengan seleksi sesuai kriteria, sehingga tidak ada yang memanfaatkan layanan ini tidak tepat sasaran. Memang banyak peminat, tapi kami prioritas mereka yang memenuhi syarat yang diberi kesempatan menghuni rusunawa yang ada di Kota Cimahi," tuturnya.
Pihaknya berharap ada upaya pemberdayaan ekonomi para penghuni rusunawa. Mereka juga harus punya komitmen dalam meningkatkan ekonomi keluarga sehingga tidak lagi masuk kategori MBR dan bahkan meningkat. (RF)***