Loading...

Lahan Cireundeu Masuk Zona Kuning, ini Artinya

Administrator 08 Februari 2019 515 kali dilihat
Bagikan:
Lahan Cireundeu Masuk Zona Kuning, ini Artinya
CIMAHI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, memastikan bahwa lahan Kampung Adat Cireundeu yang digunakan pembangunan Perumahan Griya Asri Cireundeu sejak dulu memang sudah peruntukannya.

Kepala Bappeda Kota Cimahi, Huzen Rachmadi, mengatakan, hal itu berdasarkan hasil uji geoteknik dan geodistrik yang sudah dirancang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sejak tahun 2005 hingga saat ini belum pernah dilakukan revisi atau tidak ada perubahan.

"Jadi UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan), analisis dampak lalu lintas dan site plan-nya memang sudah sesuai, tapi tetap harus ada pengawasan dari Pemkot saat pembangunnya," ujar Huzen saat ditemui di Pemkot Cimahi, Rabu (7/2/2019).

Atas hal tersebut, kata Huzen, lahan yang berada diatas Kampung Adat Cireundeu itu bisa digunakan untuk dibangun perumahan karena aspek teknisnya sudah dipenuhi kemudian ditindak lanjuti dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Tapi diwilyah Cireundeu itu ada yang diperbolehkan untuk dibangun perumahan dan ada juga yang tidak boleh seperti lahan yang digunakan TPA Leuwigajah. Kalau lahan yang digunakan sekarang boleh dengan kepadatan sedang," katanya.

Kepala Bidang Perencanaan Fisik, Bappeda Kota Cimahi, Febri Widyatmoko, menambahkan, berdasarkan RTRW yang dirancang sejak dulu, tanah yang digunakan di Kampung Adat Cireundeu itu bukan hutan lindung atau tanah milik negara yang tidak boleh dilakukan pembangunan.

"Beradasarkan RTRW dari dulu memang diperbolehkan dibangun perumahan dan tidak ada yang berubah karena itu masuk zona kuning bukan zona merah," katanya.

Ia menjelasakan, daerah Cireundeu yang saat ini tengah dilakukan pemamatangan lahan, jika dilihat dari RTRW sejak Kota Cimahi berdiri pada tahun 2001 memang masuk pada zona kuning sehingga tidak ada larangan meskipun harus dibangun perumahan.

Hanya saja, kata dia, ada sebagian lahan yang masuk pada zona merah atau masuk pada cagar budaya yang tidak boleh dilakukan pembangunan yakni kawasan bagian atas dari lahan yang dilakukan pembangunan saat ini.

"Nah lahan itu (bagian atas) merupakan konservasi dan litbang Bappeda saat sedang melakukan pengkajian," kata Febri.

Ia juga mengatakan, terkait peruntukan lahan pembangunan di Cireundeu hingga saat ini memang tidak ada perubahan karena kalau ada kebijakan harus dirubah hal itu memang melanggar aturan.

"Misal ada kebijakan dari Wali Kota lahan yang sekarang dibangun perumahan peruntukannya dirubah itu bisa dipidanakan, jadi gak mungkin dan tidak berani apabila harus dirubah," ucapnya.