CIMAHI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kota Cimahi, memastikan bahwa lahan Kampung Adat Cireundeu yang
digunakan pembangunan Perumahan Griya Asri Cireundeu sejak dulu memang
sudah peruntukannya.
Kepala
Bappeda Kota Cimahi, Huzen Rachmadi, mengatakan, hal itu berdasarkan
hasil uji geoteknik dan geodistrik yang sudah dirancang pada Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sejak tahun 2005 hingga saat ini belum
pernah dilakukan revisi atau tidak ada perubahan.
"Jadi
UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan),
analisis dampak lalu lintas dan site plan-nya memang sudah sesuai, tapi
tetap harus ada pengawasan dari Pemkot saat pembangunnya," ujar Huzen
saat ditemui di Pemkot Cimahi, Rabu (7/2/2019).
Atas
hal tersebut, kata Huzen, lahan yang berada diatas Kampung Adat
Cireundeu itu bisa digunakan untuk dibangun perumahan karena aspek
teknisnya sudah dipenuhi kemudian ditindak lanjuti dengan Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR).
"Tapi
diwilyah Cireundeu itu ada yang diperbolehkan untuk dibangun perumahan
dan ada juga yang tidak boleh seperti lahan yang digunakan TPA
Leuwigajah. Kalau lahan yang digunakan sekarang boleh dengan kepadatan
sedang," katanya.
Kepala
Bidang Perencanaan Fisik, Bappeda Kota Cimahi, Febri Widyatmoko,
menambahkan, berdasarkan RTRW yang dirancang sejak dulu, tanah yang
digunakan di Kampung Adat Cireundeu itu bukan hutan lindung atau tanah
milik negara yang tidak boleh dilakukan pembangunan.
"Beradasarkan
RTRW dari dulu memang diperbolehkan dibangun perumahan dan tidak ada
yang berubah karena itu masuk zona kuning bukan zona merah," katanya.
Ia
menjelasakan, daerah Cireundeu yang saat ini tengah dilakukan
pemamatangan lahan, jika dilihat dari RTRW sejak Kota Cimahi berdiri
pada tahun 2001 memang masuk pada zona kuning sehingga tidak ada
larangan meskipun harus dibangun perumahan.
Hanya
saja, kata dia, ada sebagian lahan yang masuk pada zona merah atau
masuk pada cagar budaya yang tidak boleh dilakukan pembangunan yakni
kawasan bagian atas dari lahan yang dilakukan pembangunan saat ini.
"Nah lahan itu (bagian atas) merupakan konservasi dan litbang Bappeda saat sedang melakukan pengkajian," kata Febri.
Ia
juga mengatakan, terkait peruntukan lahan pembangunan di Cireundeu
hingga saat ini memang tidak ada perubahan karena kalau ada kebijakan
harus dirubah hal itu memang melanggar aturan.
"Misal
ada kebijakan dari Wali Kota lahan yang sekarang dibangun perumahan
peruntukannya dirubah itu bisa dipidanakan, jadi gak mungkin dan tidak
berani apabila harus dirubah," ucapnya.