CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi meraih predikat B pada Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2018 dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan-RB). Prestasi
membanggakan tersebut berkat efektivitas serta efesiensi dalam
menyelenggarakan roda pemerintahan di Pemkot Cimahi.
Penghargaan diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Syafrudin kepada Wali Kota
Cimahi Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M. pada acara Penyerahan Hasil Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Kabupaten/Kota Regional Wilayah
I Tahun 2019 di The Trans Luxury Hotel Jln. Gatot Subroto Kota
Bandung.
Hasil ini tak lepas dari peran Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi Ajay M.
Priatna-Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana atas keterlibatan langsung
sebagai kepala daerah. Hasil ini menambah deretan prestasi atas capaian
kinerja seluruh aparatur di lingkup Pemerintah Kota Cimahi serta awal
yang baik untuk berkerja dan mendedikasikan diri demi kemajuan
daerah.
"Prestasi ini merupakan hasil jerih payah semua aparatur dalam
menciptakan birokrasi pemerintahan yang baik dan penerapan SAKIP yang
efektif, efesien, serta hasilnya dapat dirasakan masyarakat," ujar
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.
Rapor SAKIP yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB bukan hanya
menitikberatkan pada nilai yang diberikan. "Namun juga menunjukkan
bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan
penggunaan anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan
pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ungkapnya.
Penerapan SAKIP dimandatkan melalui Undang-Undang nomor
47 / 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah nomor
8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Serta diperkuat Perpres nomor
29 / 2014 tentang SAKIP.
"Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintahan bukan lagi sekedar
melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, tetapi melakukan cara
yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran. SAKIP juga
memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program atau
kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Selain
itu, SAKIP juga memastikan penghematan anggaran melalui dihapusnya
kegiatan yang tidak penting, yang tidak mendukung kinerja instansi
pemerintah," tandasnya.