Loading...

Predikat B SAKIP, Bukti Efektivitas dan Efisiensi dalam birokrasi Pemerintah Kota Cimahi

Administrator 11 Februari 2019 139 kali dilihat
Bagikan:
Predikat B SAKIP, Bukti Efektivitas dan Efisiensi dalam birokrasi Pemerintah Kota Cimahi
CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi meraih predikat B pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan-RB). Prestasi membanggakan tersebut berkat efektivitas serta efesiensi dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di Pemkot Cimahi.
Penghargaan diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Syafrudin kepada Wali Kota Cimahi  Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M. pada acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Kabupaten/Kota Regional Wilayah I Tahun 2019  di The  Trans Luxury Hotel Jln. Gatot Subroto Kota Bandung.
Hasil ini tak lepas dari peran Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna-Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana atas keterlibatan  langsung sebagai kepala daerah. Hasil ini menambah deretan prestasi atas capaian kinerja seluruh aparatur di lingkup Pemerintah Kota Cimahi serta awal yang baik untuk berkerja dan mendedikasikan diri demi kemajuan daerah.    
"Prestasi ini merupakan hasil jerih payah semua aparatur dalam menciptakan birokrasi pemerintahan yang baik dan penerapan SAKIP yang efektif, efesien, serta hasilnya dapat dirasakan masyarakat," ujar Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.
Rapor SAKIP yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan. "Namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ungkapnya.
Penerapan SAKIP dimandatkan melalui Undang-Undang nomor 47 / 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah  nomor 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Serta diperkuat Perpres nomor 29 / 2014 tentang SAKIP.
"Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintahan bukan lagi sekedar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, tetapi melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran. SAKIP juga memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program atau kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Selain itu, SAKIP juga memastikan penghematan anggaran melalui dihapusnya kegiatan yang tidak penting, yang tidak mendukung kinerja instansi pemerintah," tandasnya.