Loading...

Pengundian Kios Pasar Atas Baru Berlangsung Hari Ini

Administrator 15 Februari 2019 58 kali dilihat
Bagikan:
Pengundian Kios Pasar Atas Baru Berlangsung Hari Ini
CIMAHI - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi melaksanakan pengundian kios, Jum'at (15/2/2019). Ada 423 pedagang yang akan menempati kios di sana.

Pengundian dimulai sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 4 Pasar Atas Baru. Dikarenakan pedagang terbagi ke dalam tiga zona, maka pembagian pun akan dilakukan tiga sesi. Pembagian dilakukan dengan sistem pengocokan nomor yang dilakukan langsung oleh pedagang. Nomor yang didapat pedagang hasil kocokan itu artinya nomor kios yang akan ditempati.

Untuk sesi pertama, didahulukan untuk zona dua sebanyak 80 unit kios  yang meliputi pedagang ayam potong, kelapa parud, ayam kampung, daging kambing, ikan basah, tahu/tempe dan daging sapi.

Pengundian kios sesi kedua akan dimulai pukul 13.00-16.30 WIB untuk pedagang zona tiga sebanyak 165 unit kios. Zona tiga ini untuk pedagang hasil bumi, pindang, buah-buahan, ikan asin, sayuran, beras, telor, warung nasi, bakso kuliner dan warung kopi.

Untuk pengundian sesi ketiga akan berlangsung pukul 16.30-sampai dengan selesai untuk pedagang zona satu. Ada 258 unit kios yang diundi bagi pedagang perhiasan, kue basah, alat pancing, alat listrik, alat tulis, kosmetik, alat jahit, ikan hias, toko elektronik, alat rumah tangga, plastik, toko obat, pakaian, bakso, tembakau, pupuk, pakan ternak, kelontongan, warung nasi, bakso kuliner dan warung kopi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Ade Jumara mengatakan, sebanyak 507 unit kios yang baru dibangun dan direvitalisasi ini terlebih dahulu diprioritaskan bagi pedagang Pasar Atas Baru yang terbakar 2014 lalu.

"Semua pedagang ini eks kebakaran sebanyak 423 pedagang. Hari ini full pengundiannya. Mudah-mudahan lancar," ujar Ade.

Dikatakannya, setelah pengundian ini, akan dilangsungkan verifikasi data keseluruhan. Data itu akan dijadikan sebagai syarat bagi pedagang untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

"Setelah verifikasi data, semua sudah komplit baru dibuatkan SITU. Salah satu syaratnya juga harus ada IPK lama," tandasnya.