Pengundian Kios Pasar Atas Baru Berlangsung Hari Ini
Administrator
15 Februari 2019
58 kali dilihat
CIMAHI
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi
UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi melaksanakan
pengundian kios, Jum'at (15/2/2019). Ada 423 pedagang yang akan menempati kios di sana.
Pengundian
dimulai sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 4 Pasar Atas Baru.
Dikarenakan pedagang terbagi ke dalam tiga zona, maka pembagian pun akan
dilakukan tiga sesi. Pembagian dilakukan dengan sistem pengocokan nomor
yang dilakukan langsung oleh pedagang. Nomor yang didapat pedagang
hasil kocokan itu artinya nomor kios yang akan ditempati.Untuk
sesi pertama, didahulukan untuk zona dua sebanyak 80 unit kios yang
meliputi pedagang ayam potong, kelapa parud, ayam kampung, daging
kambing, ikan basah, tahu/tempe dan daging sapi.Pengundian
kios sesi kedua akan dimulai pukul 13.00-16.30 WIB untuk pedagang zona
tiga sebanyak 165 unit kios. Zona tiga ini untuk pedagang hasil bumi,
pindang, buah-buahan, ikan asin, sayuran, beras, telor, warung nasi,
bakso kuliner dan warung kopi.Untuk
pengundian sesi ketiga akan berlangsung pukul 16.30-sampai dengan
selesai untuk pedagang zona satu. Ada 258 unit kios yang diundi bagi
pedagang perhiasan, kue basah, alat pancing, alat listrik, alat tulis,
kosmetik, alat jahit, ikan hias, toko elektronik, alat rumah tangga,
plastik, toko obat, pakaian, bakso, tembakau, pupuk, pakan ternak,
kelontongan, warung nasi, bakso kuliner dan warung kopi.Kepala
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM
dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Ade Jumara mengatakan,
sebanyak 507 unit kios yang baru dibangun dan direvitalisasi ini
terlebih dahulu diprioritaskan bagi pedagang Pasar Atas Baru yang
terbakar 2014 lalu."Semua pedagang ini eks kebakaran sebanyak 423 pedagang. Hari ini full pengundiannya. Mudah-mudahan lancar," ujar Ade.Dikatakannya,
setelah pengundian ini, akan dilangsungkan verifikasi data keseluruhan.
Data itu akan dijadikan sebagai syarat bagi pedagang untuk mendapatkan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi."Setelah verifikasi data, semua sudah komplit baru dibuatkan SITU. Salah satu syaratnya juga harus ada IPK lama," tandasnya.