Walikota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, program PTSL dapat membantu pendataan pajak daerah Kota Cimahi. "Kejelasan status tanah dapat mempermudah penagihan pajak. Hal itu akan berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa kita pakai untuk pembangunan," katanya.
Bahkan,
sertifikat hasil PTSL dapat dipakai agunan untuk pinjaman ke perbankan.
Hal tersebut dapat membantu masyarakat meningkatkan perekonomian
melalui suplai modal dari harta yang kurang produktif.
"Gunakan pinjaman dengan sertifikat untuk kegiatan produktif seperti menambah modal usaha," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yusuf Purnama
didampingi BPN Kota Cimahi Bernardus Wijanarko menyatakan, pihaknya
terus menggelar sosialisasi PTSL. "Sebagai upaya peningkatan animo
masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah agar jelas status hukumnya.
Tahun ini baru tuntas 12.172 bidang di Kota Cimahi," ujarnya.
Diakui, lanjut Yusuf, soal biaya ukur dan pemeriksaan tanah mahal sudah
dibiayai negara. "Tapi, BPN minta dukungan masyarakat agar proaktif
dalam mengurus sertifikat. Misal, menunjukkan dokumen asli, batas tanah,
dan itu harus gerak cepat," katanya.
Dengan program PTSL, lanjut dia, sudah mulai timbul antusiasme
masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. "Ketika sudah paham, mereka
langsung memproses. Terasa percepatannya di triwulan pertama tahun ini.