CIMAHI.- Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi merujuk aturan
pusat dalam pemberian Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi Warga
Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Kota Cimahi. Mereka harus
memenuhi persyaratan yang diharuskan sehingga dapat mengakses E-KTP.
Kepala
Disdukcapil Kota Cimahi M. Suryadi mengatakan, dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa
WNA bisa mendapatkan E-KTP selama memenuhi syarat.
"KTP
orang asing diatur oleh undang-undang, memang boleh dengan catatan
beberapa syarat terpenuhi. Dan di KTP tertera negara asalnya, misal dari
China ya China," jelasnya.
Ditegaskan Suryadi,
syarat untuk mendapatkan KTP bagi WNA cukup ketat. Diantaranya harus
memiliki keterangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keterangan ITAP merupakan jenis izin tinggal bagi WNA yang berlaku
selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Untuk
mendapatkannya, WNA harus tinggal selama tiga tahun berturut-turut di
Indonesia. Untuk WNA yang menikah dengan WNI, harus tinggal minimal dua
tahun berturut-turut.
"Kalau sudah punya ITAP, bisa
memproses E-KTP dan KK. Jadi kalau dinas mengeluarkan KTP asing dengan
persyaratan lengkap, ya sah, legal secara hukum," tegasnya.
Namun,
lanjut Suryadi, E-KTP bagi warga asing memiliki masa berlaku. Mereka
wajib memperpanjang masa berlaku E-KTP sesuai dengan ITAP.