Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal
Administrator
06 Mei 2019
181 kali dilihat
CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama
bulan Ramadan 2019 sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hal tersebut demi
menjamin pelayanan publik tetap optimal.
Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana menerangkan, jam masuk ASN di Kota
Cimahi tetap berlangsung sejak pagi. "Pelayanan terhadap publik akan
tetap optimal seperti biasanya," ujarnya.
Wakil walikota menyatakan para ASN harus tetap semangat bekerja. "Tidak
menjadikan puasa sebagai alasan untuk mengurangi semangat kerja. Justru
harus lebih semangat, itu kan bagian dari ibadah," tuturnya.
Sekretaris Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi Heni Tishaeni, mengatakan,
Ketentuan jam kerja saat bulan ramadan diatur oleh pimpinan pemerintahan
pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi
setempat. "Jumlah jam kerja efektif pada bulan ramadan di instansi
pemerintahan minimal 32,5 jam per minggu," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis masuk
pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk jam istirahat
mulai pukul dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, ASN harus masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul
15.30 WIB. Sedangkan untuk jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB hingga
pukul 12.30 WIB.
Atas hal tersebut, pihaknya memastikan pelayanan bagi masyarakat saat
bulan ramadan tidak akan terganggu meski ada penyesuaian jam kerja
tersebut. Pelayanan tetap dibuka seperti jam biasa karena mengakomodir
kebutuhan masyarakat.
"Jadi pelayanan tidak berubah, tetap berlangsung, dan semoga terus
dioptimalkan sebagai bagian dari pelayanan publik," katanya.