CIMAHI
- Perusahaan di Kota Cimahi wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada semua karyawannya. Tunjangan itu harus diberikan tujuh hari
sebelum Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Jika THR itu terlambat
diserahkan kepada karyawan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa
denda. Sebab, pemberian THR itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keagamaan.
"Perusahaan
itu wajib mebayar THR ke karyawannya. Informasinya maksimal H-7 lebaran
itu harus sudah dibayarkan," tegas Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kota Cimahi, Asep Herman saat ditemui di Pemkot Cimahi,
Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (14/5/2019).
Jumlah perusahaan di
Kota Cimahi sendiri mencapai 593. Rinciannya, 131 perusahaan besar, 91
perusahaan sedang dan 371 perusahaan kecil. Ratusan perusahaan itu wajib
membayarkan THR-nya kepada 82.296 karyawan se-Kota Cimahi.
Sejauh
ini, kata Asep, memang surat edaran resmi seputar THR baik dari
pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi belum diterima pihaknya.
Kemungkinan, edaran itu akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Surat
edaran belum muncul, biasanya minggu kedua. Kalau udah ada edaran,
nanti kita edarkan lagi ke perusahaan," ujar Asep Herman.
Perihal
besaran THR yang akan diterima karyawan, ungkap Asep, disesuaikan
dengan masa kerja karyawan. Untuk masa kerja di atas satu tahun, harus
menerima THR sebesar gaji pokok. Sedangkan bagi karyawan dengan masa
kerja di bawah satu tahun, besaran THR dibawah gaji pokok.
"Aturannya
begitu. Disesuaikan dengan masa kerja. Kalau yang setahun ke bawah itu
ada rumusnya lagi, dibawah gaji pokok," jelasnya.
Untuk menampung
aspirasi seputar THR, lanjut Asep, pihaknya juga akan membentuk Posko
Pengaduan THR. Sama seperti tahun lalu, posko itu kemungkinan akan
bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi.
Posko
itu nantinya akan menjadi pusat pengaduan bagi karyawan perusahaan di
Kota Cimahi jika terjadi masalah dalam pencairan THR. Seperti
keterlambatan pencairan dan sebagainya.
"Kalau tahun lalu itu, paling masalahnya PT Matahari yang suka dicicil. Mudah-mudahan tahun sekarang itu gak ada," kata Asep.
Sebagai
kesiapan, pihaknya juga bakal melaksanakan rapat dengan sejumlah
instansi terkait dalam waktu dekat. "Dalam rapat itu akan dibahas soal
monitoring dan Posko Pengaduan THR tahun ini," tandasnya.