CIMAHI
- Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, pihaknya bakal
menggelar operasi yustisi penduduk pasca Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Hal
itu disampaikannya usai pelaksanaan apel perdana usai cuti bersama
lebaran di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin
(10/6/2019).
"Kemungkinan ada (operasi yustisi). Kita akan cek langsung penduduk yang datang ke sini (Cimahi)," kata Ajay.
Jika
saat pendataan ada pendatang yang belum memiliki kemampuan dan
pekerjaan, pihaknya akan terlebih dahulu berbicara dengan keluarganya.
"Kita mau bicara sama keluarganya. Gak bisa langsung dikembalikan,
bicara dulu," ucapnya.
Dikatakannya,
sebelum lebaran, ia sudah meminta kepada para warga Kota Cimahi,
khususnya yang mudik agar tidak membawa keluarga atau kerabatnya datang
ke Kota Cimahi jika belum memiliki pekerjaan pasti.
Ditegaskannya,
pihaknya tidak melarang penduduk luar Kota Cimahi untuk melakukan
urbanisasi ke Cimahi. Hanya saja, jika belum memiliki pekerjaan,
dikhawatirkan hanya akan menambah angka pengangguran Kota Cimahi.
"Dari
awal saya sudah wanti-wanti ke pemudik, jangan bawa bekel (kerabat)
kalau belum jelas. Mudik 5 (lima), bawanya 10 orang," ujar Ajay.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, M Suryadi
menambahkan, pendatang harus kembali ke kampung halamannya bila tidak
memiliki pekerjaan pasti.
"Kita sarankan kembali ( kalau yang belum punya kerja). Nanti kita dialog dulu (dengan warganya (pendatang)," ujarnya.
Rencananya,
kata Suryadi, operasi yustisi akan difokuskan di rumah kontrakan atau
kos-kosan yang memang kerap dijadikan tempat singgah warga pendatang.
Khususnya di wilayah Cimahi Selatan dan Cimahi Tengah.
"Tim
kita akan datang ke kosan-kosan. Kalau memang dia bawa famili baru ya,
kita cek mau ngapain di sini. Kalau dia misalnya mau tinggal di sini,
mau kerja udah dapat kerja ya tinggal kita tanya mau pindah atau
bagaimana," jelasnya.
Berdasarkan
pasca libur lebaran tahun sebelumnya, kata Suryadi, memang Kota Cimahi
ini kerap menjadi tujuan para pendatang untuk mengadu nasibnya tapi
memang tidak terlalu banyak. Hal itu, kata dia, karena kondisi
perusahaan di Cimahi yang kurang kondusif.
"Prediksi sementara informasi tidak begitu banyak. Tahun lalu kita cek, di Cimahi perusahan banyak yang kolep," ucapnya.
Selain
mendata warga pendatang, lanjut Suryadi, pihaknya juga akan mendata
warga pendatang yang memiliki Kartu Identitas Musiman (Kipem). Sebab,
tegas dia, Kipem hanya berlaku satu tahun dan tidak bisa diperpanjang
lagi.
"Kalau dia misalnya
tidak mau pindah, tetap masih tinggal di sini saya suruh ambil pilihan
mau pindah urus resmi atau dia tidak boleh lagi tinggal di Cimahi karena
Kipem cuma satu tahun," pungkasnya.