CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi
bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk pemetaan batas
wilayah kelurahan. Hal itu ditujukan untuk memaksimalkan potensi dan
memperjelas status wilayah untuk tertib administrasi.
Demikian
diungkapkan Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan saat membuka
Sosialisasi Kegiatan Penataan Batas Wilayah Antar Kelurahan Tingkat Kota
Cimahi Tahun 2019 di Aula Gedung B kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden
Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.
"Memperjelas batas wilayah terutama status wilayah, kependudukan, serta kepastian layanan pemerintah," ujarnya.
Saat
ini, Pemkot Cimahi baru memasang pilar batas wilayah Kecamatan Cimahi
Utara dengan 12 titik pilar. "Tahun ini Kota Cimahi bakal dibantu untuk
penegakan 30 pilar batas wilayah yang akan disebar di Kec. Cimahi Tengah
dan Cimahi Selatan," ungkapnya.
Salah satu cara pengumpulan data batas wilayah dengan menggunakan foto udara dan citra satelit.
"Kalau
konflik besar yang mencuat gara-gara batas wilayah belum ada di Cimahi,
makanya kegiatan ini sebagai antisipasi. Dengan pemetaan ini,
mudah-mudahan memberi kejelasan batas wilayah di lapangan termasuk
aparatur pemerintahan setempat juga harus teredukasi," ungkapnya.
Plt.
Kabag. Pemerintahan Setda Kota Cimahi Raden Tini Martini menjelaskan,
penataan batas wilayah antar kelurahan di Kota Cimahi didasari
diantaranya UU No. 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dan lainnya.
"Melakukan
penetapan dan penegasan pilar batas wilayah kelurahan untuk tertib
administrasi. Serta mendapat ketegasan dan kepastian hukum aspek teknis
dan yuridis," katanya.*