CIMAHI
- Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD)
Kota Cimahi telah menerima informasi resmi perihal aktifitas ber-Media
Sosial (Medsos) para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi itu tertuang dalam dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Nomor N.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pegawai Negewi Sipil (PNS).
Dalam
surat tersebut, seluruh kegiatan PNS atau disebut Aparatur Sipil Negara
(ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian apabila melanggar, akan ditindak oleh Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Baru masuk (surat
resminya). Prinsip karena sudah resmi ada edaran itu akan di follow up
oleh kami. Apabila ada hal-hal yang sesuai (edaran itu) perlu
ditindaklanjuti," kata Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat
dihubungi, Rabu (16/10/2019).
Salah satu point penting dalam
surat tersebut adalah, seluruh ASN di Kota Cimahi yang mencapai sekitar
4.200 orang dilarang dilarang menyebarluaskan berita yang berisi ujaran
kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolomgan (SARA).
Apabila
ada indikasi dan aktifitas kegiatan yang mengarah pada potensi yang
mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya, maka
harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
sesuai peraturan.
Pegawai yang terbukti menyebarluaskan berita
hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait SARA, tegas Ahmad, itu
merupakan pelanggaran disiplin dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai
ketentuan peraturan. "Baik itu share, broadcast, upload, retweet,
regram, dan sejenisnya," ucapnya.
Selain lewat medsos, dalam
surat tersebut juga menyebutkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum
baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung
maupun melalui spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian
terhadap SARA itupun juga tidak diperbolehkan.
Namun, lanjut
Ahmad, pihaknya sejauh ini belum ada rencana untuk melakukan patroli
khusus perihal aktifitas ber-Medsos maupun penyampaian melalui media
lainnya di kalangan para abdi negara di Kota Cimahi. Apalagi, sejauh ini
memang belum ada laporan ASN di Kota Cimahi yang terindikasi
memanfaatkan Medsos sebagai sarana untuk menyebaluaskan berita hoax.
"Kalau nanti ditemukakan akan diproses sesuai peraturan," tegas Ahmad.
Pihaknya pun menegaskan, agar ASN di Kota Cimahi tetap bijak dalam membuat status atau 'latah' dengan menyebarluaskan informasi.
"Jangan
latah bikin status yang aneh-aneh, gunakan untuk hal-hal positif dan
juga menjadi informasi yang bisa membangun bangsa dan negara," imbuhnya.
Selain
sanksi disiplin ASN, sanksi Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) juga menanti para ASN apabila terjebak menyebarluaskan
informasi hoax yang bermuatan SARA.
"Saya tekankan untuk
berhati-hati dalam berbicara di media sosial. Harus santun. Jangan
membuat berita yang menyinggung orang lain," ujar Wakil Wali Kota
Cimahi, Ngatiyana.