Cegah Korsleting Listrik, Instalasi Sambungan Rumah Wajib Diperika Rutin
Administrator
21 Oktober 2019
87 kali dilihat
CIMAHI
- Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi mencatat, sejauh ini sudah ada
58 peristiwa kebakaran di Kota Cimahi. Sebanyak 14 di antaranya
disebabkan oleh korsleting listrik atau hubungan arus pendek.
Peristiwa
terbaru adalah sebagian rumah yang dijadikan toko pengolahan kayu dan
mebel milik Nurhalik di Jalan Pesantren No 81 RT 01/16 Kelurahan Cibabat
Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi terbakar pada Minggu (20/10/2019).
Meski
tidak ada korban jiwa pemilik maupun pegawainya sedang tak di Tempat
Kejadian Peristiwa (TKP), namun kerigian diperkirakan mencapai Rp 200
juta. Sebab selain melahap kontruksi bangunan, api juga membakat
berbagai olahan kayu.
Komandan Regu (Danru) Pemadam Kebakaran
Kota Cimahi, Indrahadi mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi pukul
08.00 WIB. Kemudian pihaknya baru menerim
"Kita baru terima
laporan pukul 08.23 WIB. Respontime-nya sekitar 10 menit," terang
Komandan Regu I Damkar Kota Cimahi, Indrahadi saat ditemui di lokasi.
Untuk
memadamkan kobaran api, Damkar Kota Cimahi mengerahkan tiga unit
pancar, satu unit rescue dengan berkekuatan 14 personel. Luas wilayah
TKP secara keseluruhan mencapai 750 meter persegi. Sementara luas area
yang terbakar mencapai sekitar 300 meter. Berbagai hasil olahan kayu pun
bersama bagian ruangan hangus dilalap si jago merah.
"Kerusakannya itu 40 persen. Kontruksinya 20 persen, isinya seperti hasil mebel itu sekitar 20 persen juga," kata Indrahadi.
Ditegaskannya,
penyebab kebakaran itu diduga kuat dari hubungan arus pendek atau
korsleting listrik. Api pertama kali terlihat warga di bagian belakang
rumah.
"Kondisi rumah kosong di tinggalkan oleh pemiliknya pergi. Kerugian kurang lebih sekitar Rp 200 juta," katanya.
Manajer
Bagian Jaringan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Perusahaan
Listrik Negara (PLN) Cimahi, Arrafat Alfarizi mengatakan, untuk
meminimalisir terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik, pelanggan
wajib melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala oleh
Lembaga Inspeksi Listrik (LIT).
"Jangan sampai (pelanggan) masang
listik daya berapa ternyata instalasi listriknya gak sesuai standar.
Kabelnya yang gak jelas sesuai SNI," jelas Arrafat.
Ia
mengatakan, pemeriksaan berkala instalasi listrik yang dilakukan lembaga
resmi disesuaikan dengan pelanggan. Misalkan untuk pelanggan rumah
tingggal dan bangunan komersil itu harus dilakukan pemeriksaan lima
tahun sekali.
"Nah itu yang biasa menentukan layak atau tidak ada LIT, nanti dia menerbitkan SLO (Surat Laik Operasi)," terangnya.
Arrafat
menjelaskan, pemeriksaan instalasi listrik sangat penting dilakukan
untuk memastikan keamanan sambungan listrik pelanggan. Hal itu diyakini
akan mengurangi risiko kebakaran yang disebabkan oleh korsleting
listrik.
"(Jangan sampai ada) kabelnya yang terkelupas. (Kalau
ada) ada kertas di situ misalnya paling gampang (terbakar)," terang
Arrafat.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk
melakukan pencurian listrik pada instalasi resmi yang dipasang PLN.
Sebab itu bisa membahayakan, bahkan bisa memicu terjadinya kebakaran.
"Bijak
menggunakan listrik. Untuk mengantispasi terjadinya korsleting arus
listrik pelanggan agar memeriksakan instalasi listriknya kepada yang
berwenang mengurus installasi listrik dan jangan mencuri listrik,"
pungkasnya.