Jatah dan Andil Kota Cimahi Soal Pajak Kendaraan Bermotor
Administrator
20 November 2019
151 kali dilihat
CIMAHI -
Pemkot Cimahi bakal menerima sekitar Rp 81,4 miliar tahun ini dari
Pemprov Jawa Barat. Uang tersebut merupakan dana bagi hasil Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB).
Dari
sekitar Rp 81,4 miliar yang bakal diterima Pemkot Cimahi, rinciannya
untuk pajak kendaraan bermotor itu Rp 44,90 miliar dan sudah terealisasi
Rp 37,8 miliar. Sementara dari BBNKB ditargetkan menerima Rp 36,5
miliar.
"Untuk bea balik nama kita sudah terima atau terealisasi
Rp 32,38 miliar," ucap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian pada
Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati,
Selasa (19/11/2019).
Dana bagi hasil PKB-BBNKB tertuang dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
dimana porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah 30 persen
dan provinsi 70 persen.
"Kita kebagian 30 persen. Itu masuknya ke jenis lai-lain pendapatan daerah yang sah," kata Lia.
Ia
menjelaskan, realisasi penerimaan pajak bagi hasil dari Pemprov Jabar
itu termasuk penerimaa Desember tahun lalu. Sebab sesuai ketentuan, dana
bagi hasil dari PKB-BBNK untuk Desember biasanya diterima awal tahun
berikutnya.
"Jadi yang akan kita terima lagi untuk tahun ini
untuk realisasi sampai November. Yang Desember nanti akan kita terima
ditahun berikutnya," jelas Lia.
Lia menegaskan, uang yang
diterima dari dana bagi hasil PKB-BBNKB itu ditransfer langsung dari
Pemprov Jabar dan masuk kas daerah Kota Cimahi. "Setelah kita terima,
kita juga wajib menyampaikan lembar transfer ke provinsi. Nanti itu
digunakan untuk pembangunan," jelasnya.
Untuk mengejar target
PKB-BBNKB tersisa, lanjut Lia, Pemprov Jabar sudah menerbitkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian
Pengurangan Pokok dan /atau pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda
pajak Kendaraan Bermotor.
"Jadi bebas denda pajak itu dari 10
November sampai 10 Desember. Kemudian kalau tunggakannya 5 tahun,
bayarnya cuma 4 tahun," terangnya.
Pihaknya, kata Lia, sebagai
daerah penerima bagi hasil memiliki tugas untuk menyosialisasikan
perihal PKB-BBNKB. Termasuk penghapusan denda diakhir tahun. Bappenda
Kota Cimahi juga turut berpartisipasi melakukan penyisiran pelayanan
pajak dengan jemput bola.
"Kita juga membantu menyosialisasikan kebijakan upaya peningkatan (pajak) kendaraan bermotor," pungkasnya.