CIMAHI - Realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tahun 2019 mencapai Rp901.945.400. Capaian
itu didapat dari 53 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Cimahi.
Kepala Bidang Penempatan Pelatihan
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) pada Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, retribusi IMTA
para pekerja asing di Kota Cimahi itu baru masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
tahun ini.
"Kalau sebelumnya gak masuk kas daerah karena belum ada Perdanya. Baru
tahun ini ada, allhamdulilah sudah Rp900 juta," kata Isnendi saat ditemui
di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (4/12/2019).
Dikatakan Isnendi, realisasi capaian dari retribusi tersebut diraih dari 53
TKA. Mereka harus membayar sekitar 1.200 dolar per orang. Namun, mekanisme
pembayarannya disesuaikan dengan kurs dolar yang ada.
"Awalnya kita hanya menargetkan 36, sampai saat ini ternyata sudah ada 53
orang. Jadi memang tergantung kurs dolar yang berlaku fluktuatif. Kalau lagi
bagus bisa sampai Rp17 juta," bebernya.
Proses IMTA di Kota Cimahi sendiri akan berlangsung tahun kedua sejak TKA
bekerja hingga tahun ke-5. "Tahun pertama itu di pusar, tahun ke-6 nanti
ke pusat lagi," ucapnya.
Isnendi menjelaskan, para TKA yang bekerja di Kota Cimahi yang ditarik
retribusi IMTA-nya tidak termasuk pekerja asing yang bekerja pada proyek Kereta
Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebab, pekerja KCIC menjadi kewenangan dari pemerintah
pusat.
Berdasarkan Laporan Keberadaan (LK) dari pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China
(KCIC) awal tahun, tercatat ada 69 pekera asing yang mengerjakan trase KCJB.
Mereka tak hanya bekerja di Cimahi, melainkan di Kota Bandung dan Kabupaten
Bandung Barat (KBB).
"Kalau kita hanya menarik yang memang bekerja di perusahaan atau industri
di Kota Cimahi. Asalnya beragam dari Jepang, China, Korea, Belanda, Belgia,
USA, Malayasia," terangnya.
Isnendi melanjutkan, pembayaran IMTA menjadi salah satu syarat agar pekerja
asing memperoleh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). "Kalau sudah bayar
nanti sebagai syarat KITAS, kalau belum bayar gak diperpanjang oleh
Imigrasi," pungkasnya.