Kejar WP Reklame Nakal, ini Strategi Bappenda Kota Cimahi
Administrator
28 Februari 2020
217 kali dilihat
CIMAHI -
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengingatkan
seluruh Wajib Pajak (WP) agar taat terhadap kewajibannya. Sebab, pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan yang akan digunakan untuk
pembangunan Kota Cimahi.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan
Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi. Dadan Darmawan
setelah melihat hasil evaluasi tahun lalu dimana masih ada WP, khususnya
dari reklame yang memanipulasi jumlah objek pajaknya.
Ia
mencontohkan, misalnya ada yang mengajukan pemasangan reklame non
permanen di 100 titik. Namun saat dicek ke lapangan, kenyataannya
reklame tersebut lebih dari 100 titik.
"Jadi diselip-selip. Misal
ada 5 deret, ternyata ditenganya ada 1 atau 2 reklame yang tidak
didaftarkan. Ada yang kita temukan seperti itu," ungkap Dadan, Jumat
(28/2/2020).
Untuk mengatasi aksi nakal dari WP itu, kata Dadan,
pihaknya langsung memanggil pihak vendro, kemudian dibuatkan berita
acara untuk pembayaran pajak reklamenya.
Tahun lalu juga, terang
Dadan, pihaknya menemukan reklame yang terpasang (die) Kota Cimahi, tapi
tidak didaftarkan sebagai WP. Personel Bappenda biasanya langsung
melakukan penelusuran.
Ternyata didapati vendor yang bersangkutan
sudah membayar, namun diwakilkan kepada vendor lain. "Jadi sampai 3
tangan (vendor). Kita panggil semua kita tagihkan akhirnya bayar. Ada
kejadian tahun lalu seperti itu," bebernya.
Sementara perihal WP
yang kerap menunggak pembayaran pajak, tegas dia, pihaknya selalu
memberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Dimulai dari peringatan
1, 2 dan 3, termasuk pemasangan media peringatan terhadap penunggak
pajak.
"Harapannya jadi syok terapi juga ke yang lain. Jadi
manakala enggak bayar, kita juga ada prosedur (pemberian sanksi)," tegas
Dadan.
Kepala Kepala Bidang penerimaan dan Pengendalian
Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati menambahkan, jatuh
tempo pembayaran pajak reklame terhitung 30 hari sejak objek pajaknya
terpasang.
"Per 30 hari sejak diterbitkan, kalo pajak reklame
ketetapannya dterbitkan setelah dipasang. Setelah jatuh tempo kalo belum
bayar diterbitkan teguran 1," kata Lia.