Loading...

Satuan Pendidikan di Kota Cimahi Harus Terapkan Standar Pencegahan Virus Corona

Administrator 16 Maret 2020 286 kali dilihat
Bagikan:
Satuan Pendidikan di Kota Cimahi Harus Terapkan Standar Pencegahan Virus Corona

CIMAHI.- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran soal pencegahan virus Corona di satuan pendidikan. Semua satuan pendidikan harus memastikan semua orang cuci tangan pakai sabun (CTPS) hingga hindari kontak fisik Iangsung termasuk bersalaman antara siswa dan guru.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya siap menerapkan hal tersebut diikuti dengan menyebarkan edaran ke SD-SMP se-Kota Cimahi.
"Kawasan sekolah termasuk daerah yang banyak kerumunan sehingga perlu upaya pencegahan virus corona," ujarnya.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVlD-19) pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani pada Senin 9 Maret 2020. Surat itu ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, serta kepala sekolah di seluruh Indonesia.
"Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya. Termasuk antara siswa dan guru, karena virus menyebar lewat kontak sedangkan kita tidak tahu di sekitar ada yang terjangkit penyakit. Apalagi kalau tidak cuci tangan karena kadang kita pun suka lupa," jelasnya.
Kemendikbud meminta agar pihak pengelola satuan pendidikan dapat memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan. Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan. Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
Protap tersebut diterapkan sampai pemerintah menyatakan Indonesia sudah stabil dari penyebaran Corona. "Berlaku sampai pemerintah membuat informasi valid bahwa corona di seluruh Indonesia termasuk Cimahi stabil protap ini tetap berlaku. Meski sudah tidak ada lagi wabah penyakit, menjaga kebersihan dan kesehatan harus terus dilakukan," tuturnya.***