CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi
mendata masyarakat yang terdampak sosial ekonomi akibat kondisi pandemi
corona virus disease (covid-19). Bantuan dari pemerintah akan diserahkan
tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan pemerintah
lainnya.
Pendataan dilakukan menindaklanjuti Surat
dari Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Nomor 400/1763IBAPP untuk mendata
warga sebagai penerima bantuan sosial dari Pemprov. Jabar. Berdasarkan
Surat Edaran Pemerintah Kota Cimahi No. 443/1335/DinsosP2KBP3A
tertanggal 3 April 2020, jajaran kelurahan-kecamatan se-Kota Cimahi
diminta menyiapkan usulan prelist by name by NIK rumah tangga sasaran
(RTM) terdampak Covid 19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan
harian baik yang ber-KTP Jawa Barak dan KTP luar Jawa Barat.
"Masyarakat
yang bisa masuk data calon penerima bantuan yaitu Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) non PKH dan non BSP/BPNT, non DTKS
masyarakat yang kehilangan penghasilan saat pandemi covid-19. Data diajukan ke Pemprov. Jabar untuk dikaji dan ditetapkan sebagai penerima bantuan," ujar Kepala
Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A)
Kota Cimahi Agustus Fajar.
Mereka yaitu
pekerja di bidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan
kecil, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan
budidaya dan tangkap dengan skala usaha mikro dan kecil, pekerja di
bidang pariwisata skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang
transportasi skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang lndustri
skala usaha mikro dan kecil, serta penduduk yang bekerja sebagai
pemulung.
"Dengan kondisi pandemi covid-19, banyak
warga tidak bisa melakukan aktifitas bekerja sehingga tak punya
penghasilan dan rentan terhadap dampak sosial ekonomi," imbuhnya.
Selain
bantuan sosial dari Pemprov. Jabar, Pemkot Cimahi turut menyiapkan
tambahan bantuan. "Bantuan dari Pemkot Cimahi disinergikan dengan
bantuan Pemprov. Jabar," ucapnya
Menurut
Agus, pendataan warga terdampak covid-19 diserahkan ke wilayah sesuai
dengan kondisi dan situasi warganya. "Kita sampaikan melalui camat,
lurah, RW dan RT. Pengisian data di RT masing-masing yang lebih
mengetahui kondisi dan situasi di lapangan. Mereka diberikan format
sesuai yang diberikan Pemprov. Jabar," katanya.
Calon
penerima bantuan tidak boleh sama dengan penerima bantuan program
pemerintah lainnya. "Mereka yang diajukan tidak masuk data Program
Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar bantuan
tidak dobel dan tumpang tindih," ucapnya.***