Komitmen Pemkot Cimahi Pertahankan Program Rutilahu Ditengah Pandemi Covid-19
Administrator
04 Juni 2020
385 kali dilihat
CIMAHI
- Ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkot Cimahi tetap
menunjukan komitmennya untuk memperbaiki Rumah Layak Tidak Huni
(Rutilahi) bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.
Pasalnya,
ada tiga sumber anggaran yang hingga kini belum tersentuh kebijakan
refocusing dan realokasi untuk kebutuhan penanganan Covid-19. Rencananya
program tersebut akan dimulai pekan depan dengan tahapan veirifkasi dan
validasi ulang.
Ketiganya bersumber dari Anggaran Pendapatna dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi sekitar Rp 4 miliar untuk memperbaiki
27 unit rumah. Kemudian dari bantuan Pemprov Jabar sekitar Rp 5,25
miliar untuk 300 unit rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Rp
3,6 miliar untuk 210 unit rumah.
"Kalau dari APBD Kota Cimahi,
Banprov, dan BSPS aman, belum digeser. Mudah-mudahan tetap aman," kata
Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada DPKP
Kota Cimahi, Beni Gunadi, Kamis (4/6/2020).
Sedangkan satu sumber
lainnya yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) RI senilai Rp 3,4 miliar untuk 187 unit rumah sudah
dihentikan dan dialihkan untuk penanganan Covid-19 oleh pemerintah
pusat.
Khusus sumber dari APBD Kota Cimahi, jelas Beni, masih
dipertahankan karena dianggap program padat karya. "Kan yang lain pada
dicoret, Rutilahu saja dipertahankan karena memang padat karya," jelas
Beni.
Ia berharap pekan depan sudah mulai melakukan proses
validasi dan verifikasi ulang rumah sasaran untuk anggaran yang
bersumber dari APBD Kota Cimahi. Verifikasi dilakukan agar rumah yang
diusulkan memenuhi syarat perbaikan.
"Kayanya APBD dulu, kalau
provinsi pasti akhir tahun, kementerian akhir tahun biasanya. Verifikasi
ulang rumah supaya tepat sasaran," tegasnya.
Landasan tentang
bantuan Rutilahu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos)
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarana
Prasarana Lingkungan.
Beni menyampaikan, besaran bantuan untuk
perbaikan rumah dari APBD Kota Cimahi sebesar Rp 15 juta, dengan
rinciannya Rp 10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar
tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian
Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat
(BKM) dan sisanya untuk bahan material.
"Kalau dari APBN (BSPS dan DAK) Rp 250 ribu untuk upah, Rp 15 juta untuk bahan material. Jadi totalnya Rp 17,5," terang Beni.
Beny
menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD
Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak
mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan
bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
"Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yan belum paham," katanya.
Untuk
persyaraatan, lanjut Beny, sasaran yang mendapat bantuan harus rumah
sendiri yang dibuktikan dengan berbagai surat-surat kepemilikan.
"Rumahnya juga gak boleh sengketa, harus penduduk Cimahi. Surat-surat
bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas Beny.
Untuk
memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan, pihaknya akan
melalukan verifikasi ke lapangan berdasarkan hasil usulan yang biasanya
bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok
Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat.
"InsyaAlloh
saya pastikan Rutilahu gak macam-macam karena semuanya sudah by
transfer, non tunai. Semuanya akan tepat sasaran," pungkas Beni.