CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi
memulai program deliniasi batas RW di wilayah Kota Cimahi. Dengan
program tersebut, dapat memberikan kepastian batas wilayah, batas
administrasi, serta manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Hal
itu terungkap dalam Sosialisasi Pelaksanaan Deliniasi Batas RW di
Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi, Rabu (18/11/2020). Hadir
dalam kegiatan tersebut narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah
Badan Informasi Geospasial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) jawa Barat. Peserta kegiatan yaitu jajaran RW di tiga kelurahan
yaitu Kel. Cigugur Tengah, Kel. Cibeureum, dan Kel. Pasirkaliki.
Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi Maria
Fitriana mengatakan, penerapan deliniasi di tingkat RW dilakukan untuk
memastikan batas wilayah. “Untuk deliniasi batas wilayah kelurahan sudah
dilakukan, sekarang diterapkan di wilayah RW. Dengan luas Kota Cimahi
yang tidak terlalu besar, maka kepastian batas wilayah menjadi penting
untuk kebutuhan administrasi wilayah dan juga manfaatnya dirasakan oleh
masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diterapkan untuk
3 kelurahan sebagai awal program. “Kita pilih 3 kelurahan untuk
percontohan dulu, yaitu Cigugur Tengah (Cimahi Tengah), Cibeureum
(Cimahi Selatan), dan Pasirkaliki (Cimahi Utara) mewakili tiap
kecamatan,” imbuhnya.
Kegiatan deliniasi wilayah RW
akan berlangsung selama beberapa bulan. “Butuh sinkronisasi data
kewilayahan dengan peta geospasial, pengukuran di lapangan, dan
penunjang lainnya. Jika sudah ditetapkan, tentunya bisa mendukung
administrasi kewilayahan yang mempermudah kebutuhan layanan masyarakat,”
ungkapnya.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna
menyatakan, dalam rangka penentuan batas daerah secara pasti di lapangan
sesuai amanat UU Pembentukan Daerah, perlu dilakukan penegasan batas
daerah secara sistematis dan terkoordinasi sesuai Permendagri No. 45
tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Upaya
penataan dan penegasan batas daerah bukan berarti mengkotakkan wilayah,
tetapi lebih pada penataan batas wilayah kerja administrasi
pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan
kehidupan masyarakat di wilayahnya. Mengingat tingginya nilai suatu
wilayah bagi pemerintah daerah tersebut, maka nilai tata batas wilayah
menjadi sangat penting dan krusial bagi daerah yang berbatasan,”
katanya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan
masyarakat memahami pentingnya penegasan batas wilayah sehingga dapat
menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi batas wilayah khususnya
batas wilayah antar RW. “Semoga dapat menghasilkan batas wilayah yang
jelas yang akan mempermudah melihat kondisi masyarakat seperti status
sosial dan potensi yang dimilikinya sehingga program pemerintah dapat
disampaikan tepat sasaran kepada masyarakat,” jelasnya.***