CIMAHI– Pelaksana Tugas (Plt). Wali kota Cimahi, Letkol.
Inf. Ngatiyana mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah bertempat di Kantor Gubernur
Jawa Barat (Gedung Sate) Jl. Diponegoro, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, pada
Selasa (5/01/2021). Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian
kegiatan penyerahan 584.407 sertifikat tanah kepada rakyat di 26 Provinsi dan
273 kabupaten/kota di seluruh Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, yang
dilaksanakan melalui konferensi video dari Istana Negara, Jakarta pada waktu
yang sama.
Dalam
kesempatan tersebut, Plt. Wali kota mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas
upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Cimahi terhadap
pelayanannya kepada masyarakat terutama dalam proses pengurusan sertifikat
tanah.
“Hari ini, saya
mewakili Pemerintah Kota Cimahi menerima Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota
Cimahi yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Untuk itu, pada kesempatan
ini, atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat Cimahi, saya menyampaikan terima
kasih atas kinerja positif BPN Kota Cimahi dalam tugasnya di bidang pertanahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Plt. Wali kota.
Dikatakan
Ngatiyana, sertifikat yang diterima oleh pemerintah Kota Cimahi tersebut
meliputi dua titik lokasi yang ada di kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran dan
satu titik lokasi di Kelurahan Pasir Kaliki, keduanya masuk kedalam wilayah
Kecamatan Cimahi Utara. Menurutnya, ketiga titik tersebut ke depannya akan
diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang
dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk berbagai keperluan.
“Tahun ini
lokasinya yang sudah kita punya tiga yah yang sudah jadi
dan lengkap sertifikatnya, ini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi.
Di wilayah Cimenteng-Cipageran ada dua lokasi dan Pasir Kaliki satu lokasi.
Selain untuk sekolah, juga diperuntukkan untuk RTH yang nantinya bisa digunakan
untuk yang lain,” papar Ngatiyana.
Diakui
Ngatiyana, dari jumlah asset tanah Pemkot Cimahi per Nopember 2020 yang
berjumlah 516 bidang, yang sudah bersertifikat baru 225 bidang. Sedangkan 291
bidang lainnya masih belum bersertifikat. Untuk itulah, pihaknya merasa optimis
dengan dampak positif jangka panjang dari program pemberian sertifikat untuk
rakyat yang dijalankan oleh pemerintah pusat ini.
“Semoga
kegiatan ini menjadi momentum untuk kita menata kembali, penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan
pertanahan. Ke depannya, kami berharap semoga berbagai permasalahan
kepengurusan tanah di Kota Cimahi dapat terselesaikan,” pungkasnya.
Turut hadir
mendampingi Plt. Wali Kota pada kegiatan tersebut, Plt. Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Nuryana,
Kepala Bidang Aset Daerah (BPKAD) Euis Juliati dan Kepala Bagian Umum
dan Protokol Nanang. (Bidang IKPS)