Loading...

Tumbuhkan Kesadaran Membayar Pajak, Plt. Wali Kota Hadiri Launching SPPT PBB P2 Tahun 2021

Arifin 23 Februari 2021 995 kali dilihat
Bagikan:
Tumbuhkan Kesadaran Membayar Pajak, Plt. Wali Kota Hadiri Launching SPPT PBB P2 Tahun 2021

CIMAHI UTARA, DISKOMINFOARPUS Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melaksanakan kegiatan Launching SPPT SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan di Kota Cimahi. Kegiatan launching ini sendiri dilaksanakan secara simbolis di tiga kelurahan, yaitu kelurahan Cibabat (Kecamatan Cimahi Utara) dan Kelurahan Cibeber (Kecamatan Cimahi Selatan) dan Kelurahan Karang Mekar (Kecamatan Cimahi Tengah).

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, launching SPPT PBB-P2 ini merupakan upaya Pemkot Cimahi untuk menumbuhkan kembali kesadaran dalam membayar pajak demi menopang program-program pembangunan daerah. Menurutnya, pada tahun 2019 lalu, Pemkot Cimahi telah melakukan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB. Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan nilai pasar serta dilatar belakangi fakta bahwa Kota Cimahi belum pernah melaksanakan penyesuaian nilai NJOP PBB semenjak mendapat pelimpahan PBB dari KPP Pratama pada tahun 2013 lalu.

Alhamdulillah pada hari ini kita melaksanakan launching SPPT PBB-P2. Nah ini kita launching-kan karena kita akan memberikan kemudahan atau keringanan kepada masyarakat terkait pembayaran PBB. Jadi kepada masyarakat Kota Cimahi yang membayar pajak, yang NJOP-nya 50 ribu kebawah, itu kita bebaskan untuk pembayarannya. Yang nilainya 50 ribu lebih 100 rupiah sampai 100 ribu, kita berikan keringanan yaitu 50%. Kalau nilainya diatas 100 ribu barulah bayar, tapi tetap dapat keringanan pengurangan sebesar 10%,” ujarnya ketika ditemui setelah menghadiri kegiatan launching SPPT PBB-P2 tingkat Kelurahan Cibabat, bertempat di kantor Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Senin (22/02).

Ditambahkan Ngatiyana, bagi para pensiunan, legiun veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan di tahun 2019 dan tahun 2020 serta sudah dikabulkan, akan diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan

“Apalagi yang memiliki penghargaan negara yaitu bintang Kartika Eka Paksi Nararya itu mendapatkan keringanan sebesar 75%. Untuk mekanisme pembayarannya itu bisa dilakukan melalui bank baik itu BTN, BJB maupun Kantor pos dan juga tempat-tempat lainnya,” jelas Ngatiyana.

Lebih lanjut, Ngatiyana menyampaikan, penyesuaian NJOP PBB ini dibarengi dengan stimulus, sehingga diharapkan beban masyarakat tidak terlalu berat dengan adanya penyesuaian tersebut. Alih-alih memberatkan, pihaknya mengklaim penyesuaian NJOP PBB ini justru akan meningkatkan nilai jual rumah dan tanah masyarakat. Disamping itu, appraisal dari bank akan bernilai lebih tinggi manakala digunakan sebagai agunan untuk mengajukan bantuan modal usaha. Mengingat pentingnya percepatan pembayaran pajak untuk kelancaran pembangunan di Kota Cimahi, pihaknya telah menginstruksikan kepada para camat dan lurah agar secara aktif dan konsisten melakukan sosialisasi, monitoring dan menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak untuk membayar PBB-P2 melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan secara tepat waktu, tidak melebihi jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 30 september 2021.

“Kami harapkan masayakat dapat segera melakukan pembayaran pajak. Walaupun ini masih di dalam kondisi pandemic Covid[-19] tetapi ini kewajiban kita bersama. Makanya kita kasih keringanan-keringanan dan lebih bagus melakukan pembayaran [PBB] ini di awal–awal bulan yah. Semua ini tujuannya tidak lain untuk pembangunan Kota Cimahi,” imbuh Ngatiyana.


Sebelumnya, dari siaran pers yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, diketahui bahwa Kegiatan Launching SPPT PBB-P2 di Kota Cimahi Pada Tahun 2021 Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat adanya pandemi Covid-19. Atas pertimbangan tersebut, kegiatan Launching SPPT PBB-P2 yang biasanya dilakukan secara serentak, untuk tahun 2021 ini dirubah menjadi per kelurahan. Hal Ini dilakukan untuk memastikan agar kegiatan Launching tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. Ditambahkannya, pada tahun 2021 ini Pemerintah Kota Cimahi tetap memberikan stimulus/faktor pengurang untuk PBB-P2 meskipun besarannya diakui tidak sebesar tahun kemarin.

Adapun data Bappenda sendiri menunjukkan bahwa pada tahun 2020 lalu dari target Pajak Bumi dan Bangunan Kota Cimahi sebesar Rp. 48.500.391.242,-, tercapai sebesar Rp. 53.858.343.870,- atau sebesar 111,05% dari target yang telah ditetapkan. Sedangkan BPHTB dari target Rp.29.857.776.784 tercapai sebesar Rp. 41.495.177.873,- atau sebesar 138,98% dari target awal. Pada tahun 2021 sendiri, target perolehan untuk PBB P2 sebesar Rp. 52.500.391.242,- sedangkan BPHTB ditargetkan Sebesar Rp.33.560.450.000,-.

Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, Bappenda Kota Cimahi pada tahun 2021 ini juga  telah membuka kembali satu channel pembayaran pajak bumi dan bangunan melalui go bills by gojek  selain channel  pembayaran pajak PBB-P2 yang telah ada melalui e-commerce (tokopedia, traveloka, bukalapak) serta retail alfamart dan indomaret, payment point online bank (PPOB) bayarin, yang sudah familiar di masyarakat disamping channel pembayaran yang sudah lebih dulu ada yaitu melalui bank BJB, bank BTN, serta PT. Pos Indonesia.

Turut mendampingi Plt. Wali Kota pada kegiatan launching SPPT PBB-P2 di Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara tersebut, Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh, Camat Cimahi Utara Endang, Lurah Cibabat Seta Dewa Nugraha beserta perwakilan objek pajak se-Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. (Bidang IKPS)