Loading...

Lembaga Kesejahteraan Sosial Jadi Mitra Pemkot Cimahi Dalam Penanganan Masalah Sosial

Sadli 31 Mei 2022 2942 kali dilihat
Bagikan:
NotFound
CIMAHI.- Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Cimahi mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga LKS diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan sekitarnya.
Hal itu dikatakan Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas LKS yang berlangsung di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.
"LKS diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan LKS. Meski pada kenyataannya, masih banyak LKS hanya mampu melaksanakan pelayanan usaha kesejahteraan sosial (UKS) dengan kekuatan kelembagaan, dan kondisi sumberdaya yang terbatas," ujarnya.
Pemkot Cimahi  mendorong LKS untuk meningkatkan peran aktifnya menjadi salah satu penopang, dan pelaku pembangunan kesejahteraan sosial. 
"Sehingga pengelolaan LKS berorientasi kearah profesional. Saya berharap LKS dapat memberikan pelayanan yang lebih dalam bidang usaha kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal yang terpenting dilakukan adalah membangun jejaring kerja dan kemitraan antara LKS dengan instasi terkait. Serta selalu menggali dan meningkatkan potensi, baik SDM (sumber daya manusia) dan SDA (sumber daya alam)," katanya.
Ngatiyana juga mengatakan, LKS seyogyanya terakreditasi dan memiliki tenaga kerja sosial yang sudah tersertifikasi. Akreditasi  bagi LKS dianggap penting, karena akreditasi merupakan penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial. 
"Akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tuturnya.
"Apabila ini tidak terpenuhi maka akan menimbulkan permasalahan. Hal inilah yang menjadi penyebab adanya pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) atau yang dulu disebut PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial," ujar Ngatiyana menambahkan.
Menurutnya, Salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalah sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Permensos RI nomor 184 tahun 2011 lembaga kesejahteraan sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.***