CIMAHI-. Mengawali
apel pagi di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi,
Let. Kol. (Purn) Ngatiyana secara simbolis menyerahkan bantuan santunan
kematian kepada tiga orang ahli waris penerima bantuan santunan kematian, dari
keseluruhan penerima santunan kematian sebanyak 19 orang, periode pengajuan
Bulan Juli 2022. Senin (22/08).
Agus Suherman
warga Kelurahan Cibereum, Tita Laela Sari warga Kelurahan Padasuka, dan Nurhayati
warga Kelurahan Cibabat sebagai perwakilan ahli waris menerima secara simbolis
santunan kematian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi
Melalui Dinas Sosial, Kota Cimahi
dengan nilai santunan sebesar Rp2 juta rupiah. Selain Agus, Tita dan Nurhayati,
ada 16 orang ahli waris lainnya yang juga menerima santunan kematian. Santunan
kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari warga Kota Cimahi yang masuk kategori fakir miskin dan orang
tidak mampu yang meninggal dunia.
Ngatiyana menyebutkan program santunan kematian ini merupakan salah satu
dari 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode
2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD)
Kota Cimahi. Anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya
Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi
tahun anggaran 2022.
“Santuan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya
program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022,”
ungkapnya.
Pemberian santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022 karena
terkendala payung hukum.
“Kami mohon maaf program santunan kematian baru bisa direalisasikan di
penghujung akhir jabatan Wali Kota karena terkendala payung hukum berupa
Peraturan Wali Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program bisa dijalankan,”
tutur Ngatiyana.
Untuk mendapatkan santunan kematian, keluarga atau ahli waris dari fakir
miskin dan tidak mampu yang meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada
Dinas Sosial Kota Cimahi. Pengajuan santunan kematian dilakukan maksimal 30
hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian.
Persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh
santunan kematianadalah akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi
kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti dengan fotokopi
akta kelahiran/ijazah/surat nikah, Surat Keterangan Waris dari Kecamatan, surat
keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh
pekerja sosial di kelurahan masing-masing, lalu ajukan ke Dinas Sosial Kota
Cimahi untuk diverifikasi Kembali kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas
Sosial.
Ngatiyana berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan
beban keluarga yang ditinggalkan, “Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan
sebaik-baiknya dan masyarakat yang membutuhkan dapat difasilitasi sebaik
mungkin,” tandasnya. (Bidang
IKPS/Dy)