CIMAHI.-Pemerintah
Kota Cimahi mulai menyerahkan bantuan santunan kematian kepada ahli
waris penerima bantuan Kota Cimahi. Program tersebut bagian dari
komitmen Pemkot Cimahi membantu masyarakat.
Total
keseluruhan penerima santunan kematian sebanyak 19 orang pada periode
pengajuan Bulan Juli 2022. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyerahkan
langsung bantuan santunan tersebut dengan nilai Rp 2 juta rupiah untuk
ahli waris.
Santunan kematian tersebut diberikan
kepada ahli waris dari warga Kota Cimahi yang masuk kategori fakir
miskin dan orang tidak mampu yang meninggal dunia.
Ngatiyana
menyebutkan program santunan kematian ini merupakan salah satu dari 21
program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022
yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD)
Kota Cimahi. Anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari
Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Cimahi tahun anggaran 2022.
“Santuan kematian
ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah
direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022,” ujar Wali
Kota Cimahi Ngatiyana.
Pemberian santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022.
“Kami
mohon maaf program santunan kematian baru bisa direalisasikan di
penghujung akhir jabatan Wali Kota. Payung hukum berupa Peraturan Wali
Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program bisa dijalankan,” kata
Ngatiyana.
Untuk mendapatkan santunan kematian,
keluarga atau ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu yang
meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota
Cimahi. Pengajuan santunan kematian dilakukan maksimal 30 hari semenjak
hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian.
Persyaratan
yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh santunan
kematianadalah akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris,
fotokopi kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti
dengan fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, Surat Keterangan
Waris dari Kecamatan, surat keterangan terdaftar Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh pekerja sosial di kelurahan
masing-masing, lalu ajukan ke Dinas Sosial Kota Cimahi untuk
diverifikasi Kembali kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Dinas Sosial.
Ngatiyana berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya
berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan masyarakat
yang membutuhkan dapat difasilitasi sebaik mungkin,” tandasnya.***