Loading...

Program Santuan Kematian Bagi Warga Cimahi Kurang Mampu Mulai Disalurkan

Arifin 29 Agustus 2022 1793 kali dilihat
Bagikan:
Program Santuan Kematian Bagi Warga Cimahi Kurang Mampu Mulai Disalurkan
CIMAHI.-Pemerintah Kota Cimahi mulai  menyerahkan bantuan santunan kematian kepada ahli waris penerima bantuan Kota Cimahi. Program tersebut bagian dari komitmen Pemkot Cimahi membantu masyarakat.
Total keseluruhan penerima santunan kematian sebanyak 19 orang pada periode pengajuan Bulan Juli 2022. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyerahkan langsung bantuan santunan tersebut dengan nilai Rp 2 juta rupiah untuk ahli waris.
Santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari warga Kota Cimahi  yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang meninggal dunia.
Ngatiyana menyebutkan program santunan kematian ini merupakan salah satu dari 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota Cimahi. Anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2022. 
“Santuan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022,” ujar Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Pemberian santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022.
“Kami mohon maaf program santunan kematian baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan Wali Kota. Payung hukum berupa Peraturan Wali Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program bisa dijalankan,” kata Ngatiyana.
Untuk mendapatkan santunan kematian, keluarga atau ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu yang meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota Cimahi. Pengajuan santunan kematian dilakukan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian. 
Persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh santunan kematianadalah akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti dengan fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, Surat Keterangan Waris dari Kecamatan, surat keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh pekerja sosial di kelurahan masing-masing, lalu ajukan ke Dinas Sosial Kota Cimahi untuk diverifikasi Kembali kemudian  ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial.
Ngatiyana berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan masyarakat yang membutuhkan dapat difasilitasi sebaik mungkin,” tandasnya.***