CIMAHI - Puluhan kendaraan bermotor milik Pemkot Cimahi dilelangkan. Ada paket sepeda motor dengan nilai limit Rp 27.360.000 yang bisa didapat peminat.
Selain sepeda motor roda dua, Pemkot Cimahi juga melelangkan paket kendaraan roda tiga dengan nilai limit Rp 30.660.000, paket alat perkelengkapan kantor dengan nilai limit Rp 32.193.000.
Selain itu ada juga mobil jenis Suzuki APV dengan nilai limit Rp 22.980.000, Suzuki Katana dengan nilai limit Rp 23.940.000 dan Suzuki Escudo dengan nilai limit Rp 20.340.000.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, jumlah kendaraan yang dilelang adalah 10 unit sepeda motor, kendaraan roda tiga ada 23 unit, kendaraan roda empat ada 3 unit serta berbagai perlengkapan alat kantor lainnya.
Peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik KPKNL tersebut, kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.
Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.
Kepala BPKAD Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional.
Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain.
"Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan," jelas Chanifah saat dihubungi Suara.com pada Senin (24/10/2022)
Dia mengatakan, objek lelang menurut keadaan apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis). Ia meminta kepada peminat agar mengecek kembali kesesuaian identitas kendaraan pada dokumen dengan fisik kendaraan.
"Hari ini terakhir bagi peminat melihat barang yang akan di lelang Pemda Kota Cimahi sampai pukul 15.00 WIB," terangnya.
Dikatakan Chanifah, pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dan bea lelang sebesar 2 perse selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
"Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain," tegasnya.
"Batas waktu pengambilan kendaraan oleh pemenang lelang selama 1 bulan sejak membayar pelunasan. Setelah batas waktu habis panitia tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan lelang tersebut," sambung Chanifah.