Loading...

Gempur Rokok Ilegal, Cara Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 17 November 2022 1344 kali dilihat
Bagikan:
Gempur Rokok Ilegal, Cara Pemkot Cimahi Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Rokok Ilegal

CIMAHI.- Dalam rangka melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemkot Cimahi menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
Kegiatan digelar di Gedung Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi. Kegiatan dibagi 3 kali pertemuan dengan menghadirkan perwakilan masyarakat di tiap kecamatan yaitu Cimahi Utara, Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan.

PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, sosialisasi digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah. "Terkait pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah memang harus kita lakukan," ujarnya.

Menurut dia, kehadiran rokok ilegal tidak berkaitan dengan faktor kesehatan masyarakat. "Namun, bagaimana pemenuhan kewajiban terhadap negara yaitu cukai yang harus dibayar. Yang namanya rokok tidak baik untuk kesehatan, tapi di sisi lain penggunaan rokok berkontribusi terhadap pendapatan negara. Kalau ilegal, tentunya bisa merugikan negara," katanya.

Apalagi, pendapatan negara digunakan kembali oleh pemerintah untuk biaya kesehatan masyarakat. "Kalau masyarakat sakit, yang biayai ya negara. Karena itu, bagaimana kita bisa tekan peredaran rokok ilegal," tuturnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut dalam rangka Rempug Rokok Ilegal. "Terutama mengajak pesan serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing-masing untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Kota Cimahi," ujarnya.

Pihaknya berharap, apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah. "Masyarakat bisa segera melapor jika ditemukan penjuakan rokok ilegal di wilayahnya sehingga bisa ditindak," ujarnya.
Terdapat potensi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. "Potensinya ada meski tidak signifikan. Tetap harus kita waspadai," ungkapnya. 
Apalagi, mulai 2023 tarif CHT naik sekitar 10%."Ini perlu disikapi.

Makanya sejak dini kita libatkan masyarakat agar jangan sampai tarif cukai naik semakin meningkat juga peredaran rokok ilegal di wilayah. Perlu peran serta kita semua dalam menekan hal tersebut," katanya.**