Loading...

Satpol PP Kota Cimahi Ikut Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 13 Desember 2022 902 kali dilihat
Bagikan:
Satpol PP Kota Cimahi Ikut Perangi Peredaran Rokok Ilegal

CIMAHI - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi ikut berperan dalam program Gempur Rokok Ilegal yang digagas Bea Cukai. Terbaru, para personel Satpol PP ikut melalukan operasi gabungan.

Dalam operasi tersebut petugas gabungan, dari Bea Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Kota Cimahi beserta unsur TNI dan Polri berhasil menyita 2.619 bungkus rokok ilegal yang berisi 52.380.

"Selama 4 kali kita melakukan operasi, kita mendapatkan 52.380 batang rokok ilegal dari banyak titik tokok yang kita jadikan target operasi," ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang pada Senin (12/11/2022).

Ranto mengungkapkan, ribuan bungkus rokok ilegal tersebut didapat dari 25 titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi. Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat.

"Kemarin ada 25 titik hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid enggak. Ketika sudah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," terangnya.

Ranto mengatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Namun apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," sebut Ranto.

Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, pedagang ada yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal. Ranto mengatakan, harga jualnya pun jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal.

"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," tandas Ranto.