CIMAHI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan bahwa tindakan penilangan kendaraan bermotor akan ditindak melalui sistem elektronik, untuk mengimplementasikan hal tersebut penindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Kota Cimahi pun sudah diterapkan mulai Rabu (18/1/2023).
Saat hari
pertama sistem tilang dengan menggunakan ETLE itu diterapkan, anggota Satlantas
Polres Cimahi menindak sejumlah pelanggar, seperti pemotor yang tidak memakai
helm, berboncengan tiga, dan melawan arus lalu lintas.
Kasatlantas
Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang
menggunakan ETLE mobile tersebut, sebanyak 150 anggota dibekali ponsel untuk
melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.
"Mulai hari
ini, kami jajaran Satlantas Polres Cimahi telah memberlakukan penindakan
pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile," ujarnya di
Mapolres Cimahi, Rabu (18/1/2023).
Ia mengatakan,
penerapan tilang menggunakan sistem ETLE mobile ini dilakukan di beberapa titik
rawan kemacetan di wilayah Kota Cimahi dan KBB karena di titik ini berpotensi
banyak pelanggaran lalu lintas.
"Kami
berharap pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas untuk menurunkan
angka kecelakaan di wilayah Kota Cimahi dan KBB," kata Sudirianto.
Sistem tilang
dengan menggunakan ETLE ini, kata dia, diterapkan karena selama ini pihaknya
kerap menerima laporan terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas yang
membahayakan masyarakat serta pengendara lain, dan pengendara itu sendiri.
"Jadi atas
perintah Bapak Kapolres dan persetujuan dari forkopimda Kota Cimahi dan KBB,
jadi kami jajaran Satlantas Polres Cimahi menerapkan tilang ETLE mobile
menggunakan HP," ucapnya.
Sudirianto
mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang ini, personel yang ada di lapangan
dibekali ponsel yang sudah memiliki aplikasi ETLE, kemudian petugas memfoto
pengendara yang melanggar.
"Kemudian
data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres
Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya akan
dikirim surat melalui kantor pos," kata Sudirianto.
Setelah surat
tilang sampai di rumah pelanggar, kata dia, mereka harus datang ke Polres
Cimahi kemudian akan dilakukan penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE
Mobile.