CIMAHI
– Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang bisnis
thrifting di Tanah Air karena bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan
itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021
tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun Dinas
Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian
(Disdagkoperind) Kota Cimahi, tak akan terburu-terburu menindaklanjuti aturan
pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.
Di
Kota Cimahi sendiri ada beberapa titik bisnis thrifting seperti di Cibeureum
dan Jalan Lurah.
Kepala
Disdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengatakan, terkait larangan bisnis
thrifting itu pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang yang
tersebar di beberapa titik.
"Tapi
untuk itu (penindakan) tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi
Ramadan, kasihan para pedagang. Jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu,"
ujar Dadan Jumat (24/3/2023).
Sebelum
mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya akan mendata masyarakat yang melakukan
bisnis thrifting tersebut agar mudah menindaklanjutinya sesuai aturan dari
pemerintah pusat.
"Tapi
sudah ada beberapa yang terindikasi seperti di Cibeureum," ungkap Dadan.
Dadan
juga mengatakan, dari informasi yang diterima bahwa pedagang pakaian di
Cibeureum itu memang menjual pakaian bekas impor. Namun terkait hal itu perlu
dicek ulang untuk memastikan mereka berbisnis thrifting atau tidak.
"Termasuk
di titik lainnya kita akan cek lagi, jadi untuk sementara kita belum ada
rencana ke sana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan,"
ucapnya.
Mengenai
hal ini, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres
Cimahi karena pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam
menyita pakaian bekas impor tersebut.
"Nanti
bersama beberapa OPD terkait, nanti akan kita coba komunikasikan termasuk
dengan polisi. Kalau saat ini baru akan mengeluarkan pemberitahuan dulu," Tutupnya